Lindungi Brand Anda dengan Pendaftaran Merek Resmi

 

Di tengah persaingan bisnis yang makin sengit, sebuah brand yang kuat adalah “wajah” sekaligus fondasi kepercayaan konsumen. Namun brand—nama, logo, slogan, bahkan warna khas—akan rapuh tanpa perlindungan hukum. Cara paling efektif untuk menjaga identitas ini adalah mendaftarkan merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

1. Apa yang Dimaksud dengan Merek?

Merek adalah tanda yang membedakan barang atau jasa Anda dari milik pihak lain—bisa berupa kata, huruf, angka, gambar, bentuk, warna, suara, atau kombinasi unsur‑unsur tersebut. Ketika didaftarkan, merek berubah menjadi hak eksklusif yang hanya bisa dipakai (atau dilisensikan) oleh pemiliknya.

2. Risiko Tidak Mendaftarkan Merek

Risiko Dampak bagi Bisnis
Direbut pihak lain Kehilangan hak pakai; terpaksa re‑branding
Gugatan hukum Biaya litigasi, potensi denda, kerugian reputasi
Pemalsuan & pembajakan Turunnya kepercayaan konsumen; penjualan menurun
Sulit ekspansi Investor & mitra enggan bekerja sama tanpa bukti legalitas

3. Manfaat Pendaftaran Merek Resmi

  1. Perlindungan hukum penuh – Anda bisa menindak pelanggar, mengajukan takedown di marketplace, dan menang di pengadilan.
  2. Aset bernilai ekonomi – Merek terdaftar dapat dijual, diwaralabakan, atau dijadikan agunan.
  3. Keunggulan kompetitif – Konsumen & investor lebih percaya pada brand yang legal.
  4. Pijakan ekspansi global – Sertifikat DJKI menjadi dasar pendaftaran melalui Madrid Protocol.

4. Langkah Praktis Mendaftarkan Merek

  1. Cek ketersediaan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual: pdki-indonesia.dgip.go.id.
  2. Pilih kelas berdasarkan Nice Classification (kelas 1‑34 untuk barang, 35‑45 untuk jasa).
  3. Siapkan dokumen: KTP atau akta perusahaan, logo, surat kuasa (jika memakai konsultan), bukti UMKM (bila ada).
  4. Daftar online melalui merek.dgip.go.id, unggah berkas, bayar biaya (Rp 500 rb/kelas untuk UMKM; Rp 1,8 juta/kelas non‑UMKM).
  5. Pantau proses: pemeriksaan formalitas → pengumuman 2 bulan → pemeriksaan substantif → penerbitan sertifikat (± 8‑12 bulan).

5. Maksimalkan Perlindungan setelah Terdaftar

  • Gunakan tanda ® di kemasan & materi promosi.
  • Simpan bukti penggunaan (foto produk, iklan, faktur).
  • Perbarui sertifikat setiap 10 tahun.
  • Awasi pasar—lakukan pencarian rutin agar cepat mendeteksi pelanggaran.

Kesimpulan

Mendaftarkan merek bukan biaya ekstra, melainkan investasi strategis yang melindungi identitas, reputasi, dan potensi keuntungan jangka panjang bisnis Anda. Tanpa Sertifikat Merek, brand Anda rentan digugat, dipalsukan, atau bahkan hilang.

Biruni Consulting siap mendampingi seluruh proses—mulai pengecekan ketersediaan, penentuan kelas, pengisian dokumen, hingga sertifikat terbit—dengan layanan cepat, transparan, dan ramah UMKM.

Lindungi brand Anda sekarang juga bersama Biruni Consulting, karena bisnis yang sukses dimulai dari merek yang terdaftar dan terlindungi.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *