Legalitas Lisensi Merek: Hindari Risiko Bisnis dengan Pengurusan yang Benar

 

Lisensi merek adalah salah satu cara cerdas bagi pemilik merek dagang untuk memperluas jangkauan bisnis tanpa harus mengeluarkan modal besar. Namun, agar kerja sama tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, legalitas lisensi merek menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.

Dalam praktik bisnis, masih banyak yang memberikan izin penggunaan merek hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau perjanjian tidak tercatat. Padahal, tanpa legalitas yang sah, risiko hukum dan kerugian bisnis bisa mengintai kapan saja.

Mengapa Legalitas Lisensi Merek Itu Penting?

Legalitas lisensi merek bukan hanya soal formalitas, melainkan menyangkut perlindungan hukum dan kepastian bisnis bagi kedua belah pihak. Beberapa alasan pentingnya legalitas lisensi antara lain:

  • Mencegah sengketa hukum antara pemilik dan penerima lisensi
  • Memberikan dasar hukum jika terjadi pelanggaran atau wanprestasi
  • Melindungi reputasi merek dari penyalahgunaan atau penurunan mutu
  • Memastikan hak dan kewajiban tertulis secara jelas
  • Menghindari pembatalan lisensi oleh pihak ketiga atau pemerintah

Risiko Jika Lisensi Tidak Didaftarkan Secara Resmi

Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Ini artinya:

  • Penerima lisensi bisa dianggap menggunakan merek secara ilegal
  • Pemilik merek tidak bisa menggugat pihak ketiga atas pelanggaran merek yang telah dilisensikan
  • Tidak ada bukti sah jika terjadi perselisihan atau penyalahgunaan merek
  • Potensi kerugian finansial dan reputasi menjadi lebih besar

Langkah Pengurusan Legalitas Lisensi Merek

Agar perjanjian lisensi sah secara hukum di Indonesia, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Pastikan merek sudah terdaftar di DJKI
  2. Buat perjanjian lisensi tertulis, lengkap dengan klausul perlindungan hukum
  3. Ajukan pencatatan perjanjian ke DJKI melalui portal e-HKI
  4. Lampirkan dokumen pendukung, seperti bukti kepemilikan merek dan identitas para pihak
  5. Dapatkan surat pencatatan resmi dari DJKI sebagai bukti hukum

Kesimpulan

Legalitas lisensi merek adalah pondasi penting dalam membangun kerja sama bisnis yang profesional, aman, dan tahan dari risiko hukum. Tanpa pencatatan yang sah, perjanjian lisensi berisiko tidak diakui dan bisa menimbulkan sengketa yang merugikan semua pihak.

Untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai regulasi, Anda tidak perlu mengurusnya sendiri. Biruni Consulting hadir sebagai mitra terpercaya dalam menyusun, mereview, dan mengurus pencatatan lisensi merek secara profesional.

📌 Lindungi nilai merek Anda dan jalankan kerja sama bisnis dengan aman—serahkan urusan lisensi merek pada tim ahli di Biruni Consulting.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *