Bagi pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan besar, lisensi merek adalah strategi cerdas untuk memperluas jangkauan bisnis tanpa perlu membuka cabang sendiri. Dengan lisensi, Anda memberi hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek yang Anda miliki secara legal.
Namun, agar kerja sama berjalan aman dan profesional, perjanjian lisensi harus disusun dengan benar dan dicatatkan secara resmi. Berikut panduan praktis untuk mengurus perjanjian lisensi merek.
Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?
Perjanjian lisensi merek adalah kontrak antara pemilik merek (licensor) dan pihak yang diberi hak pakai (licensee) untuk menggunakan merek dalam batasan tertentu (wilayah, produk, waktu, dll.). Perjanjian ini perlu dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Mengapa UMKM dan Korporasi Membutuhkan Lisensi Merek?
✅ UMKM bisa memperluas pasar tanpa modal besar
✅ Korporasi bisa menjaga kendali kualitas sambil membangun jaringan distribusi
✅ Meningkatkan nilai merek dengan kerja sama strategis
✅ Memberi legalitas dan perlindungan hukum terhadap pemanfaatan merek oleh pihak lain
✅ Menarik mitra bisnis dengan sistem yang rapi dan profesional
Langkah-Langkah Mengurus Perjanjian Lisensi Merek
1. Pastikan Merek Anda Terdaftar
Perjanjian lisensi hanya bisa dilakukan atas merek yang sudah terdaftar resmi di DJKI. Jika belum, daftarkan terlebih dahulu.
2. Tentukan Jenis Lisensi
- Eksklusif: hanya satu pihak yang boleh menggunakan merek
- Non-eksklusif: bisa diberikan ke beberapa pihak
- Sub-lisensi: penerima lisensi bisa memberikan lisensi lagi (harus ada izin dalam perjanjian)
3. Susun Perjanjian Lisensi Merek
Isi perjanjian harus mencakup:
- Identitas lengkap para pihak
- Detail merek (nomor pendaftaran, kelas barang/jasa)
- Ruang lingkup penggunaan merek
- Wilayah dan durasi lisensi
- Ketentuan royalti atau kompensasi
- Pengawasan mutu
- Larangan penyalahgunaan
- Penyelesaian sengketa
📌 Gunakan jasa profesional untuk memastikan semua klausul disusun sesuai UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
4. Lakukan Pencatatan ke DJKI
Perjanjian lisensi yang sudah ditandatangani harus dicatatkan ke DJKI secara online. Ini agar perjanjian Anda sah dan berlaku terhadap pihak ketiga.
5. Pantau dan Evaluasi Kerja Sama
Setelah perjanjian berjalan, penting untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kualitas penggunaan merek.
Risiko Jika Tidak Diurus Secara Resmi
- Penerima lisensi menyalahgunakan merek tanpa sanksi jelas
- Merek digunakan di luar wilayah atau produk yang disepakati
- Tidak bisa menuntut pihak lain secara hukum
- Hilangnya kontrol atas reputasi merek
- Perselisihan antar mitra yang merugikan kedua belah pihak
💼 Biruni Consulting: Ahli Pengurusan Lisensi Merek Resmi
Agar proses lisensi merek Anda berjalan lancar, cepat, dan aman, percayakan pada Biruni Consulting—konsultan terpercaya untuk UMKM dan korporasi.
Layanan Kami:
✔ Penyusunan perjanjian lisensi sesuai regulasi
✔ Pendampingan pencatatan ke DJKI
✔ Review dan perbaikan perjanjian lama
✔ Konsultasi jenis lisensi terbaik untuk model bisnis Anda
✔ Solusi pencegahan sengketa dan kontrol mutu
Kesimpulan
Baik UMKM maupun perusahaan besar, lisensi merek adalah cara legal dan efisien untuk mengembangkan bisnis. Namun, agar tetap aman dan terlindungi, semua harus diurus secara sah melalui perjanjian tertulis dan pencatatan resmi.
🔒 Jangan ambil risiko dengan perjanjian lisan atau dokumen seadanya.
📞 Hubungi Biruni Consulting sekarang juga, dan dapatkan pendampingan profesional untuk mengurus perjanjian lisensi merek Anda dari awal hingga selesai.