Pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk melindungi identitas bisnis Anda dari penyalahgunaan dan peniruan. Di Indonesia, proses ini diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM. Bagi Anda yang baru memulai usaha atau sedang membangun brand, berikut ini adalah langkah-langkah praktis pendaftaran merek di Indonesia yang perlu diketahui.
1. Menentukan Merek yang Akan Didaftarkan
Langkah pertama adalah menentukan nama, logo, atau kombinasi keduanya yang akan digunakan sebagai merek. Pastikan merek tersebut:
- Unik dan tidak meniru merek lain
- Tidak mengandung kata atau simbol yang dilarang
- Relevan dengan produk/jasa yang Anda tawarkan
2. Melakukan Pengecekan Merek (Search Merek)
Sebelum mendaftar, lakukan pencarian di database DJKI untuk memastikan bahwa merek Anda belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Ini bisa dicek melalui situs resmi DJKI: https://pdki-indonesia.dgip.go.id
3. Menentukan Kelas Barang/Jasa (Klasifikasi NICE)
Merek harus didaftarkan dalam kelas barang atau jasa tertentu sesuai klasifikasi internasional (Nice Classification). Misalnya, makanan masuk ke kelas 30, pakaian di kelas 25, dan jasa konsultasi di kelas 35.
4. Menyiapkan Dokumen Pendaftaran
Dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Formulir pendaftaran merek
- Label merek (logo/nama)
- Bukti identitas (KTP/paspor untuk individu, akta perusahaan untuk badan usaha)
- Surat pernyataan kepemilikan merek
5. Mengajukan Permohonan Pendaftaran
Permohonan bisa diajukan secara online melalui laman resmi DJKI. Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, Anda akan mendapatkan tanda terima resmi dan nomor permohonan.
6. Masa Pemeriksaan Formal dan Substantif
Setelah permohonan diterima, DJKI akan:
- Melakukan pemeriksaan formalitas (kelengkapan dan keabsahan dokumen)
- Melanjutkan ke pemeriksaan substantif (kesamaan/kemiripan dengan merek lain)
7. Pengumuman dalam Berita Resmi Merek (BRM)
Jika lulus pemeriksaan, merek akan diumumkan di Berita Resmi Merek selama 2 bulan untuk memberi kesempatan kepada publik melakukan keberatan.
8. Penerbitan Sertifikat Merek
Jika tidak ada keberatan selama masa pengumuman, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek, yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Kesimpulan: Pendaftaran Merek Itu Penting, Tapi Prosesnya Tidak Perlu Rumit
Mendaftarkan merek adalah langkah krusial untuk melindungi bisnis Anda secara hukum. Meskipun prosesnya cukup panjang, Anda tidak perlu menghadapinya sendiri. Dengan pendampingan yang tepat, pendaftaran merek bisa berjalan lebih cepat, aman, dan bebas dari kesalahan teknis.
Percayakan Pendaftaran Merek Anda kepada Biruni Consulting
Biruni Consulting hadir sebagai partner terpercaya untuk mendampingi Anda dalam proses pendaftaran merek di Indonesia. Kami akan membantu dari awal hingga terbit sertifikat:
✅ Konsultasi kelas & kelayakan merek
✅ Pengecekan merek di database DJKI
✅ Penanganan dokumen & pengajuan online
✅ Pendampingan selama proses hingga sertifikat diterbitkan
📞 Hubungi Biruni Consulting hari ini untuk melindungi identitas bisnis Anda dengan cara yang legal, praktis, dan profesional.