Merek dagang yang telah terdaftar secara resmi memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat dijadikan instrumen kerja sama bisnis. Salah satu cara legal memanfaatkan nilai merek adalah dengan melisensikannya kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi merek. Namun, agar kerja sama ini sah dan diakui secara hukum, ada prosedur yang harus dijalankan dengan benar.
Berikut ini adalah panduan lengkap langkah-langkah pengurusan perjanjian lisensi merek di Indonesia secara hukum.
1. Pastikan Merek Telah Terdaftar di DJKI
Hanya merek yang sudah mendapatkan sertifikat terdaftar dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dapat dilisensikan. Jika merek Anda belum terdaftar, maka harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian lisensi.
2. Susun Perjanjian Lisensi Merek Secara Tertulis
Perjanjian lisensi wajib dibuat dalam bentuk tertulis dan mencakup unsur-unsur penting seperti:
- Identitas lengkap kedua belah pihak (pemilik dan penerima lisensi)
- Detail merek yang dilisensikan (nomor dan jenis kelas)
- Wilayah dan jangka waktu lisensi
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Pengaturan royalti (jika ada)
- Standar mutu yang harus dipenuhi
- Mekanisme penyelesaian sengketa
Pastikan perjanjian Anda sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016.
3. Lakukan Pencatatan Perjanjian ke DJKI
Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib didaftarkan ke DJKI. Berikut tahapannya:
- Akses portal e-HKI di https://e-hakcipta.dgip.go.id
- Pilih menu “Pencatatan Lisensi Merek”
- Isi data sesuai perjanjian dan unggah dokumen pendukung, seperti:
- Salinan perjanjian lisensi
- Bukti pendaftaran merek
- KTP dan NPWP para pihak
- Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum)
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
4. Tunggu Proses Verifikasi dan Bukti Pencatatan
Setelah pengajuan, DJKI akan memverifikasi dokumen yang diajukan. Jika lengkap dan memenuhi syarat, Anda akan menerima bukti pencatatan lisensi merek dalam bentuk surat resmi.
5. Perbarui Jika Ada Perubahan atau Perpanjangan
Jika masa berlaku lisensi akan habis, atau terdapat perubahan dalam ketentuan kerja sama, Anda perlu memperbarui atau mencatatkan perubahan tersebut ke DJKI.
Kesimpulan
Perjanjian lisensi merek merupakan langkah strategis untuk memperluas bisnis tanpa harus membuka cabang sendiri. Namun, untuk memastikan kerja sama ini aman dan sah secara hukum, Anda harus mengikuti prosedur pencatatan yang sesuai regulasi. Tanpa pencatatan resmi, lisensi merek tidak diakui secara hukum dan rawan sengketa.
Di sinilah peran Biruni Consulting menjadi solusi terpercaya untuk Anda. Kami membantu Anda menyusun perjanjian lisensi yang kuat, mengurus pencatatan ke DJKI, serta memastikan seluruh proses berjalan cepat dan sesuai peraturan.
📌 Ingin lisensikan merek Anda dengan aman dan legal? Hubungi Biruni Consulting sekarang dan wujudkan kerja sama bisnis tanpa risiko hukum.