Lisensi merek adalah kesepakatan hukum antara pemilik merek (licensor) dan pihak lain (licensee) untuk memberikan hak penggunaan merek dalam kondisi tertentu. Namun, sebelum Anda mengurus lisensi merek, penting untuk memahami jenis dan isi dari perjanjian lisensinya. Hal ini penting agar kerja sama berjalan lancar dan sesuai hukum.
Jenis-Jenis Lisensi Merek
Berikut adalah beberapa jenis lisensi merek yang umum digunakan dalam praktik bisnis:
1. Lisensi Eksklusif
- Hanya satu pihak yang diberi hak menggunakan merek dalam bidang, produk, atau wilayah tertentu.
- Bahkan pemilik merek tidak boleh menggunakan mereknya sendiri dalam ruang lingkup yang telah dilisensikan.
2. Lisensi Non-Eksklusif
- Hak penggunaan diberikan ke beberapa pihak sekaligus.
- Cocok untuk strategi distribusi luas atau kerja sama dengan banyak mitra.
3. Lisensi Sub-Lisensi
- Penerima lisensi utama dapat memberikan hak penggunaan merek kepada pihak ketiga.
- Jenis ini harus secara eksplisit disetujui oleh pemilik merek dalam perjanjian.
Isi Penting dalam Perjanjian Lisensi Merek
Sebuah perjanjian lisensi merek yang sah dan kuat secara hukum sebaiknya mencakup:
1. Identitas Para Pihak
- Nama lengkap pemilik merek dan penerima lisensi, serta status hukum keduanya.
2. Ruang Lingkup Lisensi
- Menjelaskan apakah lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, wilayah berlaku, produk atau jasa yang dicakup.
3. Jangka Waktu Perjanjian
- Masa berlaku lisensi, beserta mekanisme perpanjangan (jika diperlukan).
4. Hak dan Kewajiban
- Baik pihak pemilik maupun penerima lisensi harus tahu hak dan tanggung jawab masing-masing, termasuk soal mutu, branding, pelaporan, dan promosi.
5. Kompensasi atau Royalti
- Penjelasan tentang pembayaran royalti, metode perhitungan, dan waktu pembayarannya.
6. Standar Penggunaan Merek
- Aturan teknis tentang bagaimana merek digunakan, agar tetap mencerminkan citra dan kualitas yang ditetapkan pemilik.
7. Penyelesaian Sengketa
- Menjelaskan bagaimana konflik akan diselesaikan, apakah melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
8. Klausul Perlindungan Hukum
- Termasuk hak pemutusan perjanjian, kerahasiaan, dan larangan penyalahgunaan merek.
Pentingnya Mencatatkan Lisensi di DJKI
Sesuai regulasi di Indonesia, perjanjian lisensi merek harus dicatatkan di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) agar memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai dasar perlindungan hukum terhadap pihak ketiga.
Kesimpulan
Sebelum mengurus lisensi merek, Anda wajib mengenali jenis lisensinya dan memahami isi perjanjian secara menyeluruh. Ini adalah fondasi penting untuk menjalin kerja sama bisnis yang sehat, legal, dan saling menguntungkan.
🔷 Butuh bantuan dalam menyusun dan mengurus lisensi merek? Biruni Consulting siap menjadi mitra tepercaya Anda.
Kami membantu mulai dari konsultasi, penyusunan perjanjian, hingga pencatatan di DJKI. Serahkan kepada tim ahli untuk proses yang aman, cepat, dan sesuai hukum.
Hubungi Biruni Consulting sekarang untuk konsultasi awal!