Perjanjian lisensi merek menjadi salah satu instrumen legal penting dalam dunia usaha, khususnya saat pemilik merek ingin menjalin kerja sama dengan mitra bisnis. Namun, sebelum mengurus lisensi merek secara resmi, penting bagi pelaku usaha untuk memahami jenis-jenis lisensi dan apa saja isi yang wajib tercantum dalam perjanjiannya.
Kesalahan dalam menyusun atau memilih jenis lisensi dapat menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. Maka dari itu, edukasi sejak awal menjadi kunci.
Jenis-Jenis Lisensi Merek
- Lisensi Eksklusif
Hanya satu pihak (licensee) yang diberikan hak untuk menggunakan merek tertentu. Bahkan pemilik merek pun tidak boleh menggunakannya dalam ruang lingkup yang telah disepakati. - Lisensi Non-Eksklusif
Hak penggunaan merek diberikan kepada lebih dari satu pihak. Pemilik tetap bisa menggunakan merek dan memberikan lisensi kepada mitra lain. - Lisensi Sub-Lisensi
Lisensi yang memungkinkan licensee untuk memberikan hak penggunaan merek kepada pihak ketiga. Biasanya harus atas persetujuan tertulis dari pemilik merek.
Isi Wajib dalam Perjanjian Lisensi Merek
Agar sah secara hukum dan menghindari celah sengketa, perjanjian lisensi merek wajib dituangkan secara tertulis dan idealnya mencakup:
- Identitas para pihak
Informasi lengkap pemilik merek dan penerima lisensi. - Data merek yang dilisensikan
Termasuk nomor pendaftaran, kelas barang/jasa, dan status merek (harus sudah terdaftar di DJKI). - Jenis lisensi
Eksklusif, non-eksklusif, atau sub-lisensi. - Ruang lingkup penggunaan
Wilayah geografis, media promosi, dan bentuk penggunaan merek. - Jangka waktu
Masa berlaku perjanjian lisensi dan ketentuan perpanjangan. - Royalti atau kompensasi
Jika ada pembayaran berkala atas penggunaan merek. - Pengawasan mutu dan pengakhiran perjanjian
Termasuk hak pemilik untuk mengontrol kualitas dan prosedur jika perjanjian berakhir.
Pentingnya Pencatatan di DJKI
Perjanjian lisensi merek tidak cukup hanya disepakati secara tertulis, tetapi juga harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Tanpa pencatatan, hak hukum atas lisensi bisa dianggap tidak berlaku.
Kesimpulan
Memahami jenis dan isi perjanjian lisensi merek adalah langkah awal yang penting sebelum mengurus pencatatannya secara resmi. Perjanjian yang tepat dan sah akan melindungi hak kedua belah pihak, meminimalkan risiko hukum, dan memastikan kerja sama bisnis berjalan lancar.
🔹 Biruni Consulting siap menjadi mitra profesional Anda dalam menyusun dan mengurus perjanjian lisensi merek. Dengan pengalaman menangani berbagai sektor bisnis, kami pastikan seluruh proses legal berjalan sesuai regulasi dan kepentingan Anda terlindungi.
📞 Hubungi Biruni Consulting sekarang untuk layanan legalitas merek yang aman, cepat, dan terpercaya!