Perjanjian lisensi merek menjadi salah satu solusi legal yang banyak digunakan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis tanpa harus kehilangan kepemilikan merek. Namun, agar lisensi merek memiliki kekuatan hukum yang sah dan melindungi kedua belah pihak, perjanjiannya harus dicatatkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Simak panduan berikut mengenai bagaimana cara resmi mengurus perjanjian lisensi merek di DJKI agar bisnis Anda tetap aman dan legal.
Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?
Perjanjian lisensi merek adalah kontrak tertulis antara pemilik merek (licensor) dan pihak lain (licensee), di mana pemilik memberikan hak kepada pihak tersebut untuk menggunakan mereknya dalam kegiatan komersial sesuai batasan yang disepakati, seperti wilayah, waktu, dan jenis produk/jasa.
Perjanjian ini wajib dicatatkan di DJKI untuk mendapatkan perlindungan hukum dan diakui secara resmi oleh negara.
Syarat Utama Sebelum Mengajukan Lisensi Merek
Sebelum mengajukan pencatatan lisensi, pastikan:
- Merek sudah terdaftar dan aktif di DJKI
- Perjanjian lisensi telah disusun dalam bentuk tertulis
- Perjanjian tersebut memuat unsur-unsur penting seperti identitas para pihak, ruang lingkup lisensi, jenis lisensi (eksklusif/non-eksklusif), jangka waktu, dan kompensasi jika ada
Langkah Resmi Mengurus Lisensi Merek di DJKI
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Siapkan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Salinan perjanjian lisensi merek (dalam Bahasa Indonesia)
- Bukti kepemilikan merek (sertifikat atau bukti pendaftaran merek)
- Identitas pemilik merek dan penerima lisensi
- Surat kuasa (jika menggunakan jasa kuasa hukum atau konsultan HKI)
2. Ajukan Permohonan Secara Online
Permohonan pencatatan dilakukan melalui situs resmi DJKI:
👉 https://pdkki.dgip.go.id
Isi formulir yang tersedia dan unggah semua dokumen yang diminta.
3. Bayar Biaya Resmi PNBP
Biaya pencatatan lisensi merek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan dapat dibayar secara online melalui sistem e-payment DJKI. Simpan bukti pembayaran sebagai bagian dari dokumen yang diperlukan.
4. Tunggu Proses Pemeriksaan dan Penerbitan
Jika dokumen lengkap dan sesuai, DJKI akan memproses permohonan dan menerbitkan bukti pencatatan lisensi merek, yang kemudian dapat diunduh atau dicetak.
Manfaat Pencatatan Lisensi Merek
- Memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak
- Menghindari potensi sengketa atau gugatan atas penggunaan merek
- Menambah nilai komersial merek
- Memastikan kerja sama bisnis berjalan dengan aturan yang jelas
Kesimpulan
Mengurus perjanjian lisensi merek secara resmi ke DJKI adalah langkah penting untuk memastikan kerja sama bisnis Anda berjalan dalam koridor hukum. Proses ini memerlukan ketelitian, dokumen yang lengkap, dan pemahaman atas regulasi kekayaan intelektual.
🔹 Biruni Consulting hadir sebagai mitra tepercaya untuk membantu Anda menyusun, meninjau, dan mengurus perjanjian lisensi merek hingga pencatatan resmi di DJKI. Kami berpengalaman dalam mendampingi perusahaan, UMKM, dan pemilik merek dari berbagai sektor bisnis.
📞 Ingin proses legalitas merek Anda lebih mudah dan aman? Hubungi Biruni Consulting sekarang dan dapatkan layanan profesional untuk pengurusan lisensi merek Anda!