Cara Resmi Mengalihkan Hak Pakai Merek ke Pihak Lain

Dalam dunia usaha, kolaborasi bisnis sering kali melibatkan penggunaan merek yang telah memiliki nilai jual. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah pengalihan hak pakai merek dari pemilik resmi ke pihak lain melalui mekanisme yang diatur oleh hukum. Agar proses ini sah, aman, dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, pengalihan hak pakai merek harus dilakukan secara resmi melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Apa Itu Pengalihan Hak Pakai Merek?

Pengalihan hak pakai merek adalah pemberian izin dari pemilik terdaftar (licensor) kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan merek dagang tertentu dalam jangka waktu dan ruang lingkup tertentu. Hak pakai ini bukan berarti kepemilikan merek berpindah tangan, tetapi hanya hak penggunaannya yang dilisensikan. Proses ini harus dituangkan dalam perjanjian lisensi merek dan, idealnya, didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Mengapa Pengalihan Hak Pakai Merek Perlu Diatur Resmi?

Mengalihkan hak pakai merek secara resmi memberi banyak manfaat, di antaranya:

  • Perlindungan hukum bagi pemilik dan penerima lisensi

  • Mencegah penyalahgunaan merek

  • Meningkatkan kepercayaan bisnis dan profesionalisme

  • Menjadi dasar sah untuk menagih royalti atau kompensasi

Tanpa dokumentasi yang sah, penggunaan merek oleh pihak lain bisa dianggap pelanggaran hukum dan dapat digugat oleh pemiliknya.

Prosedur Resmi Pengalihan Hak Pakai Merek

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengalihan hak pakai merek sah secara hukum:

1. Pastikan Merek Telah Terdaftar di DJKI

Hanya merek yang telah terdaftar resmi yang dapat dilisensikan. Pemilik merek dapat mengecek status pendaftaran melalui situs DJKI.

2. Susun Perjanjian Lisensi Merek

Perjanjian ini wajib memuat:

  • Identitas para pihak

  • Data merek (nomor, kelas, jenis)

  • Jangka waktu lisensi

  • Wilayah penggunaan

  • Hak dan kewajiban masing-masing

  • Pengaturan royalti (jika ada)

  • Klausul penyelesaian sengketa

Disarankan menggunakan jasa konsultan hukum untuk memastikan isi perjanjian sesuai aturan.

3. Daftarkan Perjanjian Lisensi ke DJKI

Walau bersifat sukarela, pencatatan lisensi ke DJKI memberikan legitimasi hukum tambahan. Langkahnya:

  • Isi formulir permohonan

  • Lampirkan perjanjian lisensi

  • Sertakan salinan sertifikat merek

  • Bayar biaya resmi

  • Tunggu proses verifikasi dan pengumuman di Berita Resmi Merek

4. Lakukan Pemantauan dan Evaluasi

Pemilik merek sebaiknya tetap memantau bagaimana merek digunakan oleh pihak penerima lisensi, untuk menjaga reputasi dan kualitas produk/jasa yang beredar.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Mengandalkan perjanjian lisan tanpa dokumen hukum

  • Tidak mendaftarkan lisensi ke DJKI

  • Memberikan hak pakai merek pada pihak yang tidak kompeten

  • Tidak mengatur jangka waktu dan wilayah penggunaan secara jelas

Biruni Consulting: Solusi Profesional Pengurusan Lisensi Merek

Untuk Anda yang ingin mengalihkan hak pakai merek secara aman dan legal, Biruni Consulting hadir sebagai mitra terpercaya. Kami siap membantu dalam:

  • Pendaftaran merek

  • Penyusunan perjanjian lisensi yang sah

  • Pendaftaran perjanjian lisensi ke DJKI

  • Konsultasi hukum merek dan perlindungannya

Kami memastikan semua proses berjalan lancar, sesuai hukum, dan mendukung keberlanjutan bisnis Anda.

Kesimpulan

Mengalihkan hak pakai merek ke pihak lain bukan sekadar kesepakatan informal, tetapi memerlukan proses legal yang sah. Dengan menyusun perjanjian tertulis dan mendaftarkannya ke DJKI, Anda melindungi aset intelektual dan membangun kerja sama bisnis yang kuat.

Konsultasikan sekarang dengan Biruni Consulting untuk memastikan setiap langkah Anda dalam lisensi merek sesuai aturan hukum dan mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *