Cara Mudah Mendaftarkan Merek Dagang di Indonesia

 

 

Merek dagang adalah identitas yang membedakan produk atau jasa Anda dari milik pesaing. Di era bisnis digital dan persaingan yang semakin ketat, mendaftarkan merek secara resmi bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan utama. Merek yang tidak terdaftar rentan disalahgunakan, ditiru, bahkan bisa direbut pihak lain secara hukum.

Untungnya, kini proses pendaftaran merek di Indonesia sudah semakin mudah dan dapat dilakukan secara online. Berikut panduan praktisnya.

1. Pahami Apa Itu Merek Dagang

Merek dagang bisa berupa:

  • Nama
  • Logo
  • Gabungan huruf, angka, gambar, warna, suara, atau hologram
    yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa yang Anda tawarkan.

2. Lakukan Pengecekan Merek Terlebih Dahulu

Sebelum mendaftarkan, pastikan merek Anda belum digunakan atau didaftarkan pihak lain.
Langkah ini penting untuk menghindari penolakan atau konflik hukum.

πŸ” Cek merek di: https://pdki-indonesia.dgip.go.id

3. Pilih Kelas Merek yang Tepat

Indonesia mengikuti Nice Classification, yang membagi produk dan jasa ke dalam 45 kelas:

  • Kelas 1–34 untuk barang
  • Kelas 35–45 untuk jasa

Contoh:

  • Kelas 30: makanan/minuman ringan
  • Kelas 43: kafe/restoran
  • Kelas 25: pakaian

Pilih kelas sesuai bidang usaha Anda. Jika salah memilih kelas, merek Anda tidak akan terlindungi secara optimal.

4. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut dokumen umum yang perlu disiapkan:

  • Scan KTP pemilik (perorangan) atau akta perusahaan (badan hukum)
  • Logo atau merek yang akan didaftarkan (format JPG/PNG)
  • Surat pernyataan UMKM (jika ingin dapat tarif diskon)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk UMKM

5. Lakukan Pendaftaran Secara Online

πŸ–₯ Kunjungi: https://merek.dgip.go.id

Langkah-langkahnya:

  1. Buat akun
  2. Isi formulir pendaftaran
  3. Unggah dokumen
  4. Bayar biaya pendaftaran
  5. Simpan bukti dan nomor permohonan

6. Tunggu Proses Pemeriksaan dan Pengumuman

Setelah mendaftar:

  • Pemeriksaan formalitas Β±15 hari
  • Pengumuman merek selama 2 bulan (jika lolos)
  • Pemeriksaan substantif oleh DJKI
  • Jika tidak ada sanggahan, sertifikat merek terbit dalam Β±8–12 bulan

Tips Tambahan:

βœ… Daftarkan merek seawal mungkin (sebelum bisnis viral)
βœ… Hindari kata-kata umum atau deskriptif (contoh: β€œEnak”, β€œMurah”)
βœ… Konsultasikan dengan ahli untuk memilih kelas yang tepat dan menghindari kesalahan teknis

Kesimpulan

Pendaftaran merek dagang bukan sekadar prosedur administratif, melainkan investasi penting untuk melindungi aset bisnis Anda. Prosesnya kini jauh lebih mudah dan transparan, namun tetap membutuhkan ketelitian agar tidak salah langkah.
Jika Anda ingin proses yang lebih cepat, akurat, dan bebas repot, Biruni Consulting siap membantu. Tim kami berpengalaman dalam menangani pendaftaran merek untuk UMKM, startup, hingga perusahaan skala nasional. Kami bantu dari pengecekan awal, pemilihan kelas, hingga sertifikat resmi terbit.

Lindungi bisnis Anda sekarang juga bersama Biruni Consulting, karena brand yang kuat dimulai dari merek yang terdaftar.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *