Merek yang sudah terdaftar adalah aset berharga dalam dunia bisnis. Namun, ketika merek tersebut digunakan oleh pihak lain—misalnya dalam kerja sama distribusi, franchise, atau kemitraan—tanpa perjanjian yang sah, maka pemilik dan pengguna merek bisa berada dalam risiko hukum.
Untuk itu, diperlukan perjanjian lisensi merek yang sah dan tercatat, sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus kepastian bagi semua pihak.
Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?
Perjanjian lisensi merek adalah dokumen legal yang memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek Anda dalam batasan tertentu (wilayah, produk, durasi, dll.). Namun, izin ini harus dituangkan secara tertulis dan dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar berlaku secara hukum.
Risiko Hukum Tanpa Perjanjian Lisensi
Banyak pelaku usaha yang tidak menyadari dampak hukum jika menggunakan atau memberi hak pakai merek tanpa perjanjian lisensi resmi. Berikut beberapa risikonya:
🚫 Penggunaan ilegal merek oleh pihak ketiga
🚫 Tidak bisa menuntut secara hukum jika terjadi penyalahgunaan
🚫 Sengketa antara pemilik dan mitra bisnis
🚫 Reputasi merek rusak karena tidak ada pengawasan mutu
🚫 Merek bisa dibatalkan jika dianggap tidak digunakan sendiri secara aktif oleh pemilik
Cara Menghindari Pelanggaran Hukum
Berikut langkah-langkah praktis untuk menghindari pelanggaran hukum terkait penggunaan merek oleh pihak lain:
✅ 1. Pastikan Merek Terdaftar
Lisensi hanya berlaku untuk merek yang telah terdaftar di DJKI. Jika belum, segera daftarkan merek Anda sebelum mengadakan kerja sama penggunaan.
✅ 2. Buat Perjanjian Lisensi Secara Tertulis
Dokumen ini harus memuat:
- Identitas pemilik dan penerima lisensi
- Detail merek (nomor pendaftaran, kelas barang/jasa)
- Jenis lisensi (eksklusif/non-eksklusif)
- Wilayah dan jangka waktu
- Kompensasi atau royalti
- Kontrol mutu produk/jasa
- Mekanisme penyelesaian sengketa
✅ 3. Lakukan Pencatatan di DJKI
Perjanjian lisensi harus dicatatkan ke DJKI agar sah terhadap pihak ketiga. Ini juga memberikan bukti bahwa lisensi tersebut diakui secara hukum.
✅ 4. Lakukan Pengawasan dan Evaluasi
Sebagai pemilik merek, Anda berhak dan wajib mengawasi penggunaan merek oleh pihak lain sesuai standar yang telah disepakati.
Mengapa Pencatatan Itu Penting?
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Artinya, jika suatu saat muncul sengketa, posisi hukum Anda akan sangat lemah.
🔒 Biruni Consulting: Ahli Pengurusan Lisensi Merek Resmi
Untuk menghindari segala bentuk pelanggaran hukum terkait merek, Biruni Consulting hadir membantu Anda menyusun dan mengurus perjanjian lisensi secara profesional.
Layanan Kami:
✔ Penyusunan perjanjian lisensi sesuai UU
✔ Konsultasi jenis lisensi yang sesuai untuk bisnis Anda
✔ Pengurusan pencatatan lisensi ke DJKI
✔ Review perjanjian lama untuk perpanjangan atau perbaikan
✔ Edukasi dan pendampingan hukum untuk pelaku usaha
Kesimpulan
Memberikan hak pakai merek tanpa perjanjian yang sah sama saja dengan mengorbankan legalitas dan reputasi bisnis Anda. Untuk menghindari pelanggaran hukum, pastikan kerja sama penggunaan merek dilakukan dengan perjanjian lisensi yang benar dan tercatat.
💼 Percayakan pengurusannya pada Biruni Consulting, mitra terpercaya yang siap mendampingi Anda secara profesional.
📞 Hubungi kami hari ini dan dapatkan konsultasi awal GRATIS untuk pengurusan lisensi merek Anda.