Aturan SNI Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton

Jaringan kawat baja las (wire mesh) merupakan salah satu material penting dalam konstruksi beton bertulang. Di Indonesia, penggunaan jaringan kawat baja las sebagai tulangan beton diatur oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjamin kualitas, kekuatan, dan keamanan struktur bangunan.

1. Pengertian dan Fungsi Jaringan Kawat Baja Las

Jaringan kawat baja las adalah susunan kawat baja yang dilas secara elektrik membentuk jaring dengan pola tertentu, biasanya berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang. Material ini digunakan sebagai tulangan pada beton bertulang untuk meningkatkan kekuatan tarik dan daya tahan terhadap beban geser serta mencegah retak pada beton.

2. Standar SNI Terkait

Standar utama yang mengatur jaringan kawat baja las untuk tulangan beton adalah SNI 07-0663-1995 tentang Jaring Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton. Standar ini menetapkan spesifikasi teknis meliputi:

  • Bahan baku: Batang kawat baja karbon rendah sesuai SNI 07-0053-1987.
  • Bentuk jaring: Dapat berupa jaring bujur sangkar atau empat persegi panjang.
  • Jenis kawat: Bisa dari kawat polos atau bersirip.

3. Persyaratan Mutu

Menurut SNI tersebut, jaringan kawat baja las harus memenuhi beberapa persyaratan mutu penting:

  • Kekuatan tarik minimum: Jaringan harus memiliki kuat tarik minimum agar mampu menahan beban struktur.
  • Kuat geser pada titik las: Setiap sambungan titik las harus memiliki kuat geser minimal setengah dari kuat tarik bahan dasar (sekitar 2.500 kg/cm²).
  • Ketahanan terhadap retak saat uji lengkung: Setelah diuji lengkung tidak boleh terjadi retak pada sambungan pengelasan.

Selain itu, permukaan kawat tidak boleh mengandung cacat seperti serpihan, lipatan, retakan atau gelombang berlebih serta hanya diperbolehkan karat ringan saja.

4. Bentuk dan Dimensi

JKBL dibedakan berdasarkan bentuk jaringnya:

  • Bujur sangkar: Ukuran sel sama sisi sehingga membentuk kotak-kotak kecil.
  • Persegi panjang: Ukuran sel memanjang sesuai kebutuhan desain struktural.

Pada bagian ujung JKBL diperbolehkan adanya penjuntaiannya pada arah memanjang agar mudah pemasangan di lapangan.

5. Penandaan dan Pengemasan

Setiap produk JKBL yang memenuhi standar wajib diberi tanda khusus berupa label SNI sebagai bukti telah lulus uji mutu sesuai ketentuan standar nasional Indonesia serta dikemas dengan cara yang menjaga kualitas selama distribusi hingga sampai ke lokasi proyek.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *