Apa Itu Lisensi Merek dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Merek dagang yang sudah dikenal luas memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut melalui kerja sama bisnis. Salah satu cara legal dan efektif untuk memperluas jangkauan merek Anda adalah dengan melisensikannya kepada pihak lain. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan lisensi merek? Dan bagaimana cara mengurusnya secara sah di Indonesia?

Apa Itu Lisensi Merek?

Lisensi merek adalah izin resmi yang diberikan oleh pemilik merek (licensor) kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan merek tersebut dalam memasarkan produk atau jasa tertentu. Pemberian izin ini harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki kekuatan hukum.

Mengapa Lisensi Merek Penting?

Lisensi merek memberikan sejumlah keuntungan, baik bagi pemilik merek maupun pihak penerima lisensi:

Bagi Pemilik Merek:

  • Memperluas pasar tanpa membuka cabang sendiri
  • Meningkatkan pendapatan melalui royalti
  • Memperkuat posisi merek secara komersial dan legal

Bagi Penerima Lisensi:

  • Dapat menggunakan merek terkenal tanpa membangun dari nol
  • Mendapat keuntungan dari reputasi dan nilai merek yang telah ada
  • Memiliki dasar hukum untuk menjalankan usaha dengan merek tersebut

Cara Mengurus Lisensi Merek di Indonesia

Agar lisensi merek Anda sah dan terlindungi secara hukum, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Buat Perjanjian Lisensi Merek

Perjanjian harus memuat informasi seperti:

  • Identitas para pihak
  • Merek yang dilisensikan
  • Ruang lingkup penggunaan (jenis barang/jasa)
  • Wilayah dan durasi
  • Ketentuan royalti (jika ada)
  • Standar mutu
  • Mekanisme penyelesaian sengketa

2. Ajukan Pencatatan ke DJKI

Setelah perjanjian ditandatangani, lakukan pencatatan lisensi secara daring di situs resmi DJKI: https://dgip.go.id

3. Lengkapi Dokumen

Lampirkan dokumen seperti:

  • Salinan perjanjian lisensi
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Bukti kepemilikan merek
  • Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

4. Verifikasi dan Terbitnya Bukti Pencatatan

Setelah proses diverifikasi dan disetujui, DJKI akan menerbitkan bukti pencatatan lisensi merek secara resmi.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Hanya merek yang telah terdaftar di DJKI yang bisa dilisensikan.
  • Tanpa pencatatan, lisensi tidak diakui secara hukum dan berisiko bila terjadi sengketa.
  • Penting untuk menggunakan format perjanjian yang sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Disarankan untuk konsultasi dengan ahli hukum atau konsultan kekayaan intelektual agar proses berjalan lancar dan aman.

Kesimpulan

Lisensi merek adalah solusi strategis untuk mengembangkan bisnis Anda secara lebih luas tanpa harus menambah modal besar. Namun, pengurusan lisensi yang benar secara hukum sangat penting untuk melindungi kedua belah pihak dari risiko di kemudian hari.

Jika Anda ingin menyusun perjanjian lisensi yang kuat secara hukum dan mengurus pencatatannya ke DJKI tanpa ribet, Biruni Consulting siap membantu. Kami memiliki tim profesional yang berpengalaman dalam layanan kekayaan intelektual dan legalitas bisnis.

📌 Lindungi dan maksimalkan potensi merek Anda percayakan pengurusan lisensi merek kepada Biruni Consulting. Aman, cepat, dan sesuai hukum.

 

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *