Amankan Hak Merek Anda dengan Perjanjian Lisensi Resmi

 

Merek adalah identitas penting yang membedakan produk atau jasa Anda dari pesaing. Jika merek tersebut sudah terdaftar, Anda memiliki hak eksklusif untuk menggunakannya. Namun, ketika ingin memperluas bisnis melalui kerja sama dengan pihak lain, diperlukan perjanjian lisensi resmi untuk memastikan hak tersebut tetap terlindungi secara hukum.

Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?

Perjanjian lisensi merek adalah kontrak antara pemilik merek dan pihak lain (penerima lisensi) yang memberikan izin penggunaan merek dalam batasan tertentu. Perjanjian ini mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Mengapa Harus Mengurusnya Secara Resmi?

  1. Perlindungan Hukum Penuh
    Perjanjian lisensi yang dicatatkan di DJKI memiliki kekuatan hukum, sehingga melindungi pemilik dan penerima lisensi dari penyalahgunaan.
  2. Pengaturan Hak dan Kewajiban yang Jelas
    Semua kesepakatan terkait wilayah, jangka waktu, royalti, dan kualitas produk tercatat resmi.
  3. Mencegah Sengketa di Masa Depan
    Dokumen resmi membantu menyelesaikan masalah secara hukum jika terjadi pelanggaran kesepakatan.
  4. Memaksimalkan Potensi Bisnis
    Lisensi memungkinkan ekspansi ke pasar baru tanpa perlu membuka cabang sendiri.

Unsur Penting dalam Perjanjian Lisensi Merek

  • Identitas para pihak
  • Ruang lingkup dan wilayah penggunaan merek
  • Jangka waktu lisensi
  • Pengaturan royalti (jika ada)
  • Kualitas produk/jasa yang harus dijaga

Kesimpulan

Perjanjian lisensi resmi adalah langkah strategis untuk mengamankan hak merek sekaligus memperluas peluang bisnis. Tanpa pencatatan di DJKI, kesepakatan lisensi bisa kehilangan kekuatan hukum dan berisiko menimbulkan kerugian.

📌 Biruni Consulting siap membantu Anda menyusun dan mengurus pencatatan perjanjian lisensi merek secara resmi di DJKI. Dengan layanan profesional, hak merek Anda aman, bisnis pun berkembang tanpa hambatan.

 

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *