Apa Itu Sertifikasi Kominfo di Yogyakarta
Sertifikasi Kominfo adalah sertifikasi wajib yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal SDPPI untuk alat dan perangkat telekomunikasi. Di Yogyakarta, Sertifikasi Kominfo menjadi persyaratan penting bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan perangkat telekomunikasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.
Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat telah memenuhi standar teknis nasional, aman digunakan, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap jaringan dan frekuensi radio di Indonesia.
Dasar Hukum Sertifikasi Kominfo
Pelaksanaan Sertifikasi Kominfo mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Regulasi ini mengatur kewajiban sertifikasi, prosedur pengujian teknis, penerbitan sertifikat, serta pengawasan pasca edar terhadap produk telekomunikasi.
Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024 diterbitkan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan teknologi komunikasi seperti perangkat nirkabel, Internet of Things, dan sistem komunikasi digital.
Perangkat yang Wajib Sertifikasi Kominfo
Perangkat yang wajib memiliki Sertifikasi Kominfo meliputi telepon seluler, modem, router, access point, perangkat WiFi dan Bluetooth, perangkat IoT, radio komunikasi, serta perangkat lain yang menggunakan jaringan atau frekuensi telekomunikasi.
Bagi pelaku usaha di Yogyakarta yang melakukan impor maupun distribusi, Sertifikasi Kominfo menjadi syarat utama agar produk dapat beredar secara legal dan tidak mengalami kendala dalam proses kepabeanan.
Proses Pengurusan Sertifikasi Kominfo Yogyakarta
Proses Sertifikasi Kominfo diawali dengan pengujian perangkat di laboratorium uji yang terakreditasi oleh SDPPI. Setelah pengujian selesai, pemohon mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem resmi dengan melampirkan laporan hasil uji, spesifikasi teknis produk, foto dan label perangkat, dokumen kepemilikan atau penunjukan merek, serta dokumen IMEI untuk perangkat seluler.
Sesuai Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, perangkat yang telah tersertifikasi tetap dapat diawasi melalui mekanisme post market surveillance untuk memastikan kesesuaian produk secara berkelanjutan.
Masa Berlaku Sertifikat dan Pengawasan
Sertifikat Kominfo memiliki masa berlaku hingga tiga tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemerintah dapat melakukan pengawasan atau pengujian ulang apabila ditemukan ketidaksesuaian produk di pasar. Pelanggaran terhadap ketentuan sertifikasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan sertifikat.
Kesimpulan
Sertifikasi Kominfo Yogyakarta merupakan kewajiban penting bagi pelaku usaha telekomunikasi untuk memastikan produknya legal, aman, dan sesuai regulasi Indonesia. Dengan diberlakukannya Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, proses sertifikasi memerlukan pemahaman regulasi dan teknis yang tepat.
Biruni Consulting hadir sebagai mitra profesional dalam pengurusan Sertifikasi Kominfo, mulai dari analisis kewajiban sertifikasi, pengujian laboratorium, pengurusan dokumen, hingga sertifikat diterbitkan. Dengan tim berpengalaman, Biruni Consulting siap membantu pelaku usaha di Yogyakarta dan seluruh Indonesia menjalankan proses sertifikasi secara efektif, cepat, dan sesuai ketentuan.
