Apa Itu SDPPI Type Approval di Indonesia
SDPPI Type Approval adalah proses sertifikasi wajib yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Sertifikasi ini diperlukan bagi setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau diimpor untuk diperdagangkan dan digunakan di wilayah Indonesia.
Kewajiban sertifikasi ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, yang menggantikan regulasi sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan standar teknis nasional.
Perangkat yang Wajib Memiliki Sertifikat SDPPI
Setiap perangkat yang memiliki fitur telekomunikasi wajib memenuhi standar teknis dan memiliki sertifikat SDPPI sebelum beredar di pasar Indonesia. Contohnya meliputi perangkat seluler, modem, router, perangkat IoT, perangkat WiFi dan Bluetooth, radio komunikasi, serta perangkat lain yang memancarkan atau menerima sinyal radio.
Regulasi ini berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri yang memasukkan produk ke Indonesia, baik untuk tujuan komersial maupun penggunaan tertentu yang diatur khusus.
Dasar Hukum dan Standar Teknis
Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap alat telekomunikasi wajib memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kominfo. Standar ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, mencegah gangguan frekuensi, menjamin keterhubungan jaringan, serta mendorong industri dan inovasi teknologi nasional.
Standar teknis dapat berasal dari adopsi atau adaptasi standar internasional, standar regional, maupun hasil pengembangan industri nasional.
Proses Sertifikasi SDPPI Type Approval
Proses pengajuan sertifikat SDPPI dilakukan melalui sistem layanan sertifikasi resmi dengan melampirkan dokumen utama seperti laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi, spesifikasi teknis produk, deklarasi kesesuaian terhadap standar teknis, foto produk dan label, dokumen kepemilikan atau penunjukan merek, serta dokumen IMEI untuk perangkat seluler.
Untuk perangkat tertentu seperti repeater, modem satelit, atau perangkat seluler, terdapat persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa Berlaku dan Pengawasan Pasar
Sertifikat SDPPI memiliki masa berlaku maksimal tiga tahun. Setelah sertifikat diterbitkan, perangkat tetap dapat diawasi melalui mekanisme post market surveillance. Pengawasan ini dilakukan secara rutin atau insidental untuk memastikan produk yang beredar tetap sesuai dengan standar teknis yang telah disertifikasi.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari denda, pencabutan sertifikat, penarikan produk dari pasar, hingga penghentian layanan sertifikasi.
Pentingnya SDPPI Type Approval bagi Pelaku Usaha
Memiliki sertifikat SDPPI bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas produk, memperlancar proses impor, dan menghindari risiko penahanan barang di bea cukai. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa produk aman, sesuai standar, dan layak digunakan di Indonesia.
Kesimpulan
Indonesia SDPPI Type Approval merupakan tahapan krusial bagi produsen, importir, dan distributor perangkat telekomunikasi sebelum memasuki pasar Indonesia. Dengan regulasi terbaru melalui Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, proses sertifikasi menjadi semakin jelas namun tetap membutuhkan pemahaman teknis dan administratif yang tepat.
Biruni Consulting hadir sebagai mitra profesional untuk membantu proses pengurusan sertifikasi SDPPI secara menyeluruh, mulai dari analisis kewajiban sertifikasi, persiapan dokumen, pengujian laboratorium, hingga sertifikat terbit. Dengan pengalaman dan tim ahli, Biruni Consulting siap membantu bisnis Anda masuk pasar Indonesia dengan aman, cepat, dan sesuai regulasi.
