Sertifikasi perangkat 5G NR Kominfo/Komdigi merupakan persyaratan wajib bagi produsen, importir, dan distributor yang ingin memasarkan perangkat berbasis teknologi 5G New Radio (NR) di Indonesia. Perangkat 5G NR mencakup berbagai produk seperti smartphone, modem 5G, router, CPE, perangkat jaringan, serta perangkat industri yang memanfaatkan konektivitas 5G.
Karena menggunakan spektrum frekuensi radio, perangkat 5G NR harus memenuhi ketentuan teknis dan regulasi telekomunikasi sebelum memperoleh izin edar resmi di Indonesia.
Apa Itu Sertifikasi Perangkat 5G NR?
Sertifikasi perangkat 5G NR adalah proses pengujian teknis dan evaluasi administratif untuk memastikan perangkat memenuhi standar frekuensi radio, keselamatan, dan interoperabilitas jaringan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Kominfo/Komdigi melalui SDPPI (Postel).
Sertifikasi ini bertujuan memastikan perangkat 5G tidak menyebabkan interferensi, aman digunakan, dan kompatibel dengan ekosistem jaringan 5G nasional.
Jenis Perangkat 5G NR yang Wajib Sertifikasi
Sertifikasi umumnya berlaku untuk:
-
Smartphone dan tablet 5G
-
Modem dan router 5G
-
CPE (Customer Premises Equipment) 5G
-
Perangkat jaringan 5G (small cell, repeater)
-
Perangkat IoT dan industri berbasis 5G NR
Baik perangkat standalone maupun perangkat dengan modul 5G tertanam tetap wajib disertifikasi.
Persyaratan Sertifikasi Perangkat 5G NR Kominfo/Komdigi
Persyaratan umum sertifikasi meliputi:
-
Laporan uji RF (Radio Frequency) dari laboratorium terakreditasi
-
Kepatuhan terhadap band frekuensi 5G NR yang diizinkan di Indonesia
-
Dokumen teknis perangkat (datasheet, block diagram, user manual)
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas pemohon
-
Surat penunjukan (jika pemohon bukan pemilik merek)
-
Dokumen pendukung sesuai klasifikasi perangkat
Manfaat Sertifikasi Perangkat 5G NR
-
Kepatuhan Regulasi Telekomunikasi
Menghindari sanksi dan pelanggaran hukum. -
Kelancaran Impor dan Distribusi
Sertifikasi menjadi dasar penerbitan izin edar perangkat 5G. -
Keamanan dan Stabilitas Jaringan
Memastikan perangkat tidak mengganggu jaringan publik. -
Peningkatan Kepercayaan Pasar
Produk tersertifikasi lebih mudah diterima operator dan konsumen.
Kesimpulan Bersama Biruni Consulting
Sertifikasi perangkat 5G NR Kominfo/Komdigi merupakan langkah krusial untuk memastikan perangkat 5G dapat beredar secara legal, aman, dan sesuai regulasi di Indonesia.
Biruni Consulting siap membantu pengurusan sertifikasi perangkat 5G NR secara menyeluruh, mulai dari analisis regulasi, koordinasi pengujian RF, hingga pendampingan sertifikasi SDPPI/Postel. Dengan pengalaman dan pemahaman regulasi terkini, Biruni Consulting memberikan solusi efisien, patuh regulasi, dan tepat waktu.
