Prosedur Lengkap Pengurusan Lisensi Merek di Indonesia

 

Lisensi merek merupakan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usaha dengan syarat dan ketentuan tertentu. Agar sah di mata hukum, lisensi merek harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Berikut prosedur lengkap pengurusan lisensi merek di Indonesia:

1. Menyusun Perjanjian Lisensi

Langkah pertama adalah menyusun perjanjian tertulis yang memuat:

  • Identitas pemberi dan penerima lisensi,
  • Objek merek yang dilisensikan,
  • Hak dan kewajiban para pihak,
  • Jangka waktu lisensi,
  • Wilayah penggunaan,
  • Ketentuan pembayaran atau royalti,
  • Klausul perlindungan hukum apabila terjadi sengketa.

Perjanjian lisensi ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.

2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses pencatatan lisensi antara lain:

  • Salinan perjanjian lisensi,
  • Sertifikat merek terdaftar yang masih berlaku,
  • Identitas para pihak,
  • Surat kuasa apabila menggunakan jasa konsultan HKI,
  • Bukti pembayaran biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

3. Pengajuan ke DJKI

Permohonan pencatatan lisensi diajukan melalui:

  • Loket DJKI, atau
  • Sistem pendaftaran online DJKI.

Pemohon wajib mengunggah atau menyerahkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

4. Pemeriksaan Administratif

DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian perjanjian lisensi. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya dalam batas waktu tertentu.

5. Pencatatan Lisensi dan Penerbitan Surat

Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, DJKI akan melakukan pencatatan perjanjian lisensi dalam daftar umum merek dan menerbitkan Surat Pencatatan Lisensi Merek. Dokumen ini menjadi bukti hukum yang sah bahwa lisensi telah resmi tercatat.

Manfaat Pencatatan Lisensi Merek

  • Memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan penerima lisensi,
  • Melindungi kedua pihak dari risiko sengketa,
  • Menambah kredibilitas bisnis penerima lisensi,
  • Memastikan merek digunakan sesuai ketentuan hukum.

Kesimpulan

Proses pengurusan lisensi merek di Indonesia tidak bisa diabaikan jika Anda ingin kolaborasi bisnis berjalan aman dan terlindungi secara hukum. Dengan perjanjian lisensi yang sah dan tercatat di DJKI, baik pemilik maupun penerima lisensi mendapatkan kepastian hukum yang kuat.

Untuk mempermudah proses, Biruni Consulting siap menjadi pendamping profesional Anda dalam menyusun hingga mencatatkan lisensi merek. Dengan dukungan tim ahli, Anda bisa menghemat waktu, tenaga, dan memastikan semua prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *