Bagi pemilik merek, memberikan lisensi kepada pihak lain dapat menjadi strategi cerdas untuk memperluas pasar dan meningkatkan keuntungan. Namun, agar lisensi merek memiliki kekuatan hukum yang sah, perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Berikut adalah langkah-langkah resmi untuk mendaftarkan lisensi merek di DJKI:
1. Menyusun Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis antara pemilik merek (pemberi lisensi) dan pihak penerima lisensi. Isi perjanjian mencakup:
- Identitas para pihak,
- Objek merek yang dilisensikan,
- Jangka waktu lisensi,
- Wilayah penggunaan,
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak,
- Ketentuan royalti (jika ada).
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran di DJKI antara lain:
- Salinan perjanjian lisensi,
- Fotokopi sertifikat merek yang masih berlaku,
- Surat kuasa (jika melalui konsultan HKI),
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
3. Mengajukan Pendaftaran ke DJKI
Permohonan pencatatan lisensi diajukan secara resmi ke DJKI melalui loket pendaftaran atau sistem online DJKI. Semua dokumen yang diperlukan harus dilampirkan sesuai ketentuan.
4. Pemeriksaan oleh DJKI
DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian perjanjian lisensi. Jika memenuhi persyaratan, maka pencatatan lisensi akan disetujui.
5. Penerbitan Surat Pencatatan Lisensi
Setelah disetujui, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Perjanjian Lisensi. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa lisensi merek Anda telah tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum.
Kesimpulan
Mendaftarkan lisensi merek di DJKI adalah langkah penting untuk menjamin legalitas dan perlindungan hukum bagi pemilik maupun penerima lisensi. Dengan pencatatan resmi, kedua belah pihak terlindungi dari risiko sengketa di kemudian hari.
Untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai aturan hukum, Biruni Consulting siap membantu Anda dalam penyusunan hingga pendaftaran lisensi merek di DJKI. Dengan pengalaman dan keahlian kami, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis, sementara urusan legalitas ditangani secara profesional.