Bagi pelaku usaha, produk yang beredar di pasar Indonesia tidak hanya harus berkualitas, tetapi juga memenuhi standar hukum yang berlaku. Salah satunya adalah Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Sayangnya, masih banyak produsen yang menunda atau bahkan mengabaikan kewajiban ini karena menganggap prosesnya rumit dan memakan waktu.
Padahal, menjual produk tanpa SNI bisa menimbulkan berbagai risiko serius.
Risiko Produk Tanpa SNI
- Penarikan Produk dari Pasar
Pemerintah berwenang menarik produk dari pasaran jika terbukti tidak memenuhi standar. - Kehilangan Kepercayaan Konsumen
Konsumen modern lebih percaya pada produk dengan label SNI. Tanpa sertifikat, reputasi bisnis bisa terancam. - Sanksi Hukum dan Administrasi
Produk wajib SNI yang tidak tersertifikasi dapat dikenakan sanksi, termasuk denda hingga pelarangan distribusi. - Sulit Masuk Pasar Modern
Ritel besar dan marketplace umumnya mensyaratkan SNI untuk produk tertentu.
Solusi: Perwakilan Resmi Sertifikasi SNI
Mengurus sertifikasi memang penuh tahapan teknis, mulai dari pengujian laboratorium, audit dokumen, hingga verifikasi lembaga sertifikasi. Namun, perwakilan resmi hadir untuk menyederhanakan proses ini dengan cara:
- Memberikan panduan teknis sejak awal agar produk sesuai standar.
- Menyusun dan memverifikasi dokumen administrasi dengan benar.
- Menjadi penghubung langsung antara pelaku usaha dan lembaga sertifikasi.
- Mendampingi hingga sertifikat resmi terbit.
Kesimpulan
Produk tanpa SNI memang penuh risiko, baik dari sisi hukum maupun pasar. Untuk itu, pelaku usaha tidak perlu mengambil jalan sendiri yang penuh tantangan.
📌 Biruni Consulting siap menjadi perwakilan resmi yang mendampingi Anda dalam setiap tahapan sertifikasi SNI, memastikan proses lebih cepat, tepat, dan sesuai aturan.
👉 Bersama Biruni Consulting, produk Anda tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga semakin dipercaya konsumen dan siap bersaing di pasar modern.