Mengurus lisensi merek bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk mengamankan kerja sama bisnis dan memaksimalkan potensi merek Anda. Namun, banyak pelaku usaha mengalami hambatan karena kurangnya pemahaman prosedur atau kelengkapan dokumen. Berikut adalah beberapa tips agar prosesnya berjalan lancar dan tanpa kendala.
1. Pastikan Merek Sudah Terdaftar
Lisensi hanya dapat diberikan atas merek yang telah terdaftar di DJKI. Pastikan sertifikat merek sudah diterbitkan sebelum memulai proses lisensi.
2. Buat Perjanjian Lisensi Secara Tertulis
Perjanjian lisensi harus jelas dan lengkap, meliputi:
- Identitas para pihak.
- Nomor sertifikat merek.
- Jangka waktu lisensi.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Ketentuan royalti atau pembagian keuntungan.
- Standar kualitas produk/jasa.
3. Siapkan Dokumen Lengkap Sejak Awal
Dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Salinan sertifikat merek.
- Perjanjian lisensi yang sudah ditandatangani.
- Identitas diri/badan hukum pihak-pihak yang terlibat.
- Surat kuasa (jika menggunakan jasa konsultan).
4. Gunakan Sistem Online DJKI
Proses pengajuan lisensi kini bisa dilakukan secara online di sistem DJKI. Ini menghemat waktu dan meminimalisir risiko kesalahan administratif.
5. Konsultasikan dengan Ahli Hukum atau Konsultan Merek
Dengan pendampingan ahli, Anda dapat menghindari kesalahan umum seperti ketidaksesuaian data, klausul yang merugikan, atau kelalaian pencatatan.
6. Pastikan Pencatatan Resmi di DJKI
Lisensi yang tidak dicatatkan di DJKI tidak memiliki kekuatan hukum penuh terhadap pihak ketiga. Pencatatan resmi adalah perlindungan terbaik untuk kedua belah pihak.
💡 Kesimpulan: Proses lisensi merek bisa berjalan cepat dan aman jika persiapan dilakukan dengan matang, dokumen lengkap, dan prosedur diikuti sesuai aturan.
📌 Biruni Consulting siap membantu Anda mengurus lisensi merek dari penyusunan perjanjian hingga pencatatan di DJKI, sehingga bisnis Anda tetap aman dan legal.