Langkah-Langkah Mengurus Perjanjian Lisensi Merek di DJKI

 

Pengurusan perjanjian lisensi merek secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah penting untuk melindungi hak hukum kedua belah pihak, baik pemilik merek maupun penerima lisensi. Pencatatan ini memastikan kerja sama bisnis berbasis merek memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

1. Menyusun Perjanjian Lisensi Merek

Perjanjian harus dibuat secara tertulis dan memuat informasi penting, antara lain:

  • Identitas para pihak.
  • Nomor dan sertifikat merek terdaftar.
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Jangka waktu perjanjian.
  • Ketentuan royalti atau pembagian keuntungan.
  • Standar kualitas produk/jasa yang harus dipatuhi.

2. Melengkapi Dokumen Persyaratan

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan untuk pendaftaran di DJKI:

  • Salinan sertifikat merek.
  • Salinan perjanjian lisensi yang sudah ditandatangani.
  • KTP atau identitas badan hukum para pihak.
  • Surat kuasa (jika pengurusan dilakukan melalui konsultan atau kuasa hukum).

3. Mengajukan Permohonan ke DJKI

Permohonan pencatatan lisensi diajukan melalui sistem online DJKI atau langsung ke kantor DJKI. Pastikan semua dokumen diunggah dengan format yang sesuai dan telah memenuhi persyaratan administrasi.

4. Pemeriksaan Administratif

DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian data. Jika ditemukan kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya dalam jangka waktu tertentu.

5. Pencatatan dan Penerbitan Sertifikat Lisensi

Jika permohonan disetujui, DJKI akan mencatat perjanjian lisensi dan menerbitkan sertifikat pencatatan lisensi merek sebagai bukti legalitas.

6. Menjaga Kepatuhan Selama Perjanjian Berjalan

Setelah lisensi terdaftar, kedua pihak wajib mematuhi isi perjanjian, termasuk menjaga kualitas produk/jasa sesuai standar yang disepakati.

💡 Catatan Penting: Pencatatan lisensi di DJKI bersifat penting namun sering diabaikan. Tanpa pencatatan resmi, perjanjian lisensi tidak memiliki kekuatan hukum penuh terhadap pihak ketiga.

📌 Biruni Consulting dapat membantu Anda menyusun, memeriksa, dan mendaftarkan perjanjian lisensi merek di DJKI dengan cepat dan sesuai prosedur, sehingga bisnis Anda terlindungi secara hukum.

 

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *