Mendaftarkan merek bukan hanya soal mengisi formulir, tetapi juga memastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap dan sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan menghindari penolakan.
1. Identitas Pemohon
- Perseorangan: Fotokopi KTP dan NPWP.
- Badan Usaha: Akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, dan KTP penanggung jawab.
2. Contoh Merek atau Logo
Siapkan desain merek dalam format gambar yang jelas dengan resolusi tinggi. Merek bisa berupa:
- Kata atau frasa.
- Gambar atau simbol.
- Kombinasi keduanya.
3. Daftar Barang atau Jasa
Pendaftaran merek mengacu pada Klasifikasi Nice, yaitu pengelompokan barang/jasa dalam kelas tertentu. Pastikan Anda menentukan kelas yang tepat sesuai bidang usaha.
4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
Dokumen ini berisi pernyataan bahwa merek yang didaftarkan adalah milik Anda dan tidak meniru pihak lain.
5. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Konsultan HKI)
Jika proses pendaftaran diwakilkan kepada konsultan, wajib melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik merek.
6. Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran dibayarkan sesuai ketentuan DJKI dan buktinya harus dilampirkan saat pengajuan.
Kesimpulan: Biarkan Ahli Menangani Prosesnya
Kelengkapan dokumen adalah kunci agar pendaftaran merek berjalan lancar tanpa hambatan. Biruni Consulting siap membantu mempersiapkan seluruh dokumen dengan benar, melakukan pengecekan awal, hingga memastikan proses pendaftaran selesai dengan sertifikat resmi di tangan Anda.
✅ Lindungi merek Anda hari ini, karena identitas bisnis adalah aset berharga.