Mendaftarkan merek adalah langkah krusial untuk melindungi identitas bisnis dan memastikan hak eksklusif atas penggunaannya. Di Indonesia, proses ini diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan memiliki tahapan yang harus diikuti secara cermat.
1. Pengecekan Ketersediaan Merek
Sebelum mendaftar, pastikan merek Anda belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui database merek DJKI untuk menghindari penolakan.
2. Persiapan Dokumen
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Identitas pemohon (KTP/NPWP untuk individu atau akta pendirian untuk badan usaha).
- Contoh logo atau desain merek.
- Daftar barang/jasa sesuai klasifikasi Nice.
3. Pengajuan Permohonan
Permohonan dilakukan secara online melalui Merek.dgip.go.id atau langsung ke kantor DJKI. Pada tahap ini, pemohon wajib membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan.
4. Pemeriksaan Formalitas
DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kebenaran data. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya.
5. Pengumuman Merek
Jika lolos pemeriksaan, merek akan diumumkan di Berita Resmi Merek selama 2 bulan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
6. Pemeriksaan Substantif
DJKI menilai apakah merek memenuhi syarat substantif, termasuk tidak bertentangan dengan moral, tidak menyerupai merek terkenal, dan memiliki daya pembeda.
7. Penerbitan Sertifikat Merek
Jika lolos semua tahapan, DJKI akan menerbitkan sertifikat yang memberikan hak eksklusif atas merek tersebut selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Kesimpulan: Pastikan Proses Anda Lancar dengan Biruni Consulting
Proses pendaftaran merek memang terlihat sederhana, namun kesalahan kecil bisa membuatnya tertunda atau bahkan ditolak. Biruni Consulting hadir untuk membantu Anda melalui setiap tahapan dengan aman, cepat, dan sesuai prosedur hukum.
✅ Percayakan pendaftaran merek Anda pada ahlinya, demi perlindungan bisnis yang maksimal.