Menghindari Sengketa Bisnis lewat Perjanjian Lisensi Merek

 

Dalam kerja sama bisnis, kesalahpahaman sering kali menjadi pemicu sengketa. Salah satu area rawan perselisihan adalah penggunaan merek. Banyak pelaku usaha yang mengizinkan pihak lain menggunakan mereknya hanya berdasarkan kesepakatan lisan, tanpa dokumen resmi. Padahal, cara ini sangat berisiko dan bisa berujung pada hilangnya hak merek atau kerusakan reputasi bisnis.

Solusinya? Perjanjian lisensi merek yang disusun dengan baik dan dicatatkan secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Mengapa Perjanjian Lisensi Merek Bisa Mencegah Sengketa?

  1. Kejelasan Hak dan Kewajiban
    Semua pihak memahami batasan dan tanggung jawab masing-masing, sehingga meminimalkan ruang untuk salah tafsir.
  2. Perlindungan Kualitas Produk/Jasa
    Pemilik merek dapat menetapkan standar yang harus dipatuhi penerima lisensi, demi menjaga citra merek.
  3. Kepastian Hukum
    Perjanjian yang dicatatkan di DJKI menjadi bukti sah apabila terjadi perselisihan.
  4. Pengaturan Royalti yang Jelas
    Ketentuan pembayaran royalti diatur secara transparan untuk menghindari masalah keuangan di kemudian hari.

Unsur Penting yang Wajib Dicantumkan

  • Identitas pemilik merek dan penerima lisensi
  • Cakupan penggunaan merek
  • Wilayah dan jangka waktu lisensi
  • Standar mutu produk/jasa
  • Mekanisme pembayaran royalti
  • Ketentuan penyelesaian sengketa

Kesimpulan

Perjanjian lisensi merek adalah investasi keamanan bisnis. Dengan dokumen yang sah, Anda dapat memperluas jangkauan usaha tanpa takut kehilangan hak merek atau terjebak dalam konflik hukum.

📌 Biruni Consulting siap membantu penyusunan dan pengurusan perjanjian lisensi merek Anda hingga tercatat di DJKI, sehingga kerja sama bisnis berjalan lancar, aman, dan menguntungkan semua pihak.

 

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *