Pastikan Keabsahan Perjanjian Lisensi Merek Anda di Mata Hukum

 

Bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan bisnis melalui pemberian hak penggunaan merek kepada pihak lain, perjanjian lisensi merek adalah instrumen penting. Namun, hanya membuat perjanjian di atas kertas saja tidak cukup. Perjanjian lisensi harus memenuhi syarat hukum agar sah dan memiliki kekuatan perlindungan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana memastikan perjanjian lisensi merek Anda diakui secara hukum dan apa saja yang perlu diperhatikan.

Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?

Perjanjian lisensi merek adalah kontrak antara pemilik merek (pemberi lisensi) dan pihak lain (penerima lisensi) yang diberikan hak untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu dan ketentuan tertentu.

Perjanjian ini memungkinkan:

  • Ekspansi merek tanpa harus mendirikan cabang
  • Kolaborasi bisnis berbasis kekayaan intelektual
  • Potensi pendapatan dari royalti

Namun, jika tidak memenuhi ketentuan hukum, lisensi tersebut berisiko tidak berlaku secara legal.

Syarat Agar Perjanjian Lisensi Merek Diakui Secara Hukum

Untuk memastikan keabsahan perjanjian lisensi merek di mata hukum, berikut aspek yang harus dipenuhi:

1. Perjanjian Tertulis

Lisensi harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak. Secara umum, dokumen perjanjian mencakup:

  • Identitas para pihak
  • Obyek lisensi (nama merek dan nomor pendaftarannya)
  • Jenis lisensi: eksklusif / non-eksklusif
  • Jangka waktu dan wilayah
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak

2. Pencatatan di DJKI

Sesuai Pasal 43 UU Merek dan Indikasi Geografis, perjanjian lisensi harus dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar berlaku bagi pihak ketiga. Tanpa pencatatan, perjanjian hanya bersifat privat dan tidak memiliki kekuatan hukum di luar pihak yang terlibat.

3. Dokumen Pendukung

Dalam proses pencatatan, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti:

  • Salinan sertifikat merek
  • Perjanjian lisensi
  • Surat kuasa (jika melalui kuasa hukum)
  • Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Risiko Jika Perjanjian Tidak Sah

Perjanjian lisensi yang tidak memenuhi ketentuan hukum dapat menyebabkan:

  • Ketidakpastian hukum bagi penerima lisensi
  • Kesulitan menindak pelanggaran merek
  • Potensi sengketa antara para pihak
  • Tidak adanya perlindungan hukum terhadap pihak ketiga

Tips Memastikan Keabsahan Perjanjian

✅ Gunakan bantuan konsultan hukum kekayaan intelektual untuk memastikan dokumen sudah sesuai.

✅ Lakukan pencatatan sesegera mungkin setelah perjanjian ditandatangani.

✅ Simpan bukti pencatatan lisensi dari DJKI sebagai arsip legal.

Penutup

Perjanjian lisensi merek yang sah bukan hanya alat ekspansi bisnis, tapi juga bentuk perlindungan hukum terhadap merek dan reputasi usaha Anda. Jangan abaikan proses legalitasnya. Pastikan seluruh tahapan — mulai dari penyusunan hingga pencatatan — dilakukan dengan benar.

🔎 Ingin pastikan lisensi merek Anda legal dan tercatat di DJKI?
Biruni Consulting siap membantu Anda dalam proses legalitas dan pengurusan lisensi secara cepat, aman, dan profesional.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *