Lisensi merek merupakan perjanjian legal yang memungkinkan pemilik merek (pemberi lisensi) memberikan hak penggunaan mereknya kepada pihak lain (penerima lisensi). Namun, agar perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia, perjanjian tersebut harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya proses ini, atau merasa bingung dengan prosedur dan dokumen yang dibutuhkan. Artikel ini akan menjelaskan tahapan dan persyaratan resmi untuk mendaftarkan lisensi merek di DJKI.
Mengapa Lisensi Merek Harus Didaftarkan?
Pendaftaran lisensi di DJKI memastikan bahwa:
- Hak penggunaan merek oleh penerima lisensi diakui secara hukum
- Pemilik merek tetap dapat mengontrol penggunaan merek tersebut
- Perjanjian lisensi dapat dijadikan bukti hukum jika terjadi sengketa
- Perjanjian lisensi berlaku dan terlindungi secara sah
Tanpa pencatatan di DJKI, perjanjian lisensi tidak memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh negara.
Prosedur Pendaftaran Lisensi Merek di DJKI
Berikut langkah-langkah umum dalam proses pendaftaran:
- Pembuatan Perjanjian Lisensi
- Disusun secara tertulis dan ditandatangani kedua pihak (pemberi dan penerima lisensi).
- Wajib memuat informasi jelas tentang:
- Identitas para pihak
- Objek merek
- Jenis lisensi (eksklusif/non-eksklusif)
- Jangka waktu dan wilayah berlakunya lisensi
- Pengajuan Permohonan Pencatatan Lisensi
- Diajukan oleh salah satu pihak (biasanya oleh pemberi lisensi) secara online melalui sistem DJKI (https://merek.dgip.go.id).
- Dapat juga melalui kuasa hukum atau jasa profesional berlisensi.
- Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen
- DJKI akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Penerbitan Bukti Pencatatan Lisensi
- Jika disetujui, DJKI akan menerbitkan surat pencatatan lisensi merek.
- Sertifikat pencatatan ini menjadi bukti hukum resmi.
Dokumen yang Diperlukan
Berikut dokumen yang wajib disiapkan untuk pendaftaran:
- Fotokopi sertifikat merek yang masih berlaku
- Salinan lengkap perjanjian lisensi (dalam Bahasa Indonesia atau terjemahan resminya)
- Surat kuasa (jika dikuasakan ke pihak ketiga)
- Identitas pemohon (KTP/NPWP badan hukum)
- Formulir permohonan pencatatan dari DJKI
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Catatan: Untuk badan usaha asing, dokumen mungkin harus dilengkapi dengan legalisasi notaris dan konsulat.
Penutup
Mengurus lisensi merek bukan sekadar menyepakati kerja sama, tetapi juga menjamin legalitasnya melalui pencatatan di DJKI. Dengan mengikuti prosedur resmi dan melengkapi dokumen yang diperlukan, Anda dapat melindungi kepentingan bisnis sekaligus menghindari risiko hukum di masa depan.
📌 Ingin proses lebih mudah dan aman?
Gunakan jasa profesional seperti Biruni Consulting yang siap mendampingi Anda dari penyusunan perjanjian hingga proses pencatatan resmi di DJKI.