Perjanjian lisensi merek merupakan landasan hukum penting bagi pemilik merek dan penerima lisensi dalam menjalin kerja sama yang saling menguntungkan. Namun, untuk mencegah sengketa di masa depan, pengaturan hak dan kewajiban secara jelas dan adil dalam perjanjian sangatlah penting.
Artikel ini membahas bagaimana cara menyusun pengaturan tersebut agar lisensi merek berjalan lancar dan legal.
1. Tentukan Ruang Lingkup Lisensi
Langkah awal adalah menyepakati jenis lisensi yang diberikan:
- Eksklusif: Hanya penerima lisensi yang boleh menggunakan merek dalam bidang/area tertentu.
- Non-eksklusif: Pemilik merek tetap dapat memberikan lisensi kepada pihak lain.
- Sub-lisensi: Apakah penerima lisensi boleh melisensikan kembali ke pihak ketiga?
Pengaturan ini memengaruhi kewenangan penggunaan merek, wilayah operasional, dan jangka waktu perjanjian.
2. Hak Penerima Lisensi (Licensee)
Beberapa hak umum yang perlu dimuat:
- Menggunakan merek sesuai ruang lingkup yang disepakati
- Mendapat pelatihan atau dukungan dari pemilik merek (jika ada)
- Mendapat hak eksklusif di wilayah tertentu (jika disepakati)
- Menggunakan sistem distribusi atau metode branding yang disetujui
3. Kewajiban Penerima Lisensi
Penerima lisensi juga harus tunduk pada kewajiban yang mendukung citra dan integritas merek, seperti:
- Mematuhi standar kualitas produk/jasa
- Menjaga nama baik merek
- Tidak mengubah logo, slogan, atau elemen identitas tanpa izin
- Membayar royalti tepat waktu sesuai perjanjian
4. Hak Pemilik Merek (Licensor)
Pemilik merek tetap memiliki hak-hak berikut meskipun lisensi telah diberikan:
- Mengontrol kualitas dan cara penggunaan merek
- Meninjau atau mengaudit aktivitas penerima lisensi
- Mencabut lisensi bila terjadi pelanggaran serius
- Menentukan strategi promosi dan positioning merek
5. Kewajiban Pemilik Merek
Untuk menjaga kerja sama yang sehat, pemilik merek juga memiliki tanggung jawab:
- Memberikan izin penggunaan secara tertulis dan legal
- Menjamin keabsahan merek yang dilisensikan
- Memberikan arahan teknis, pelatihan, atau dukungan branding (jika dijanjikan)
6. Tambahkan Klausul Penting Lainnya
Untuk memperkuat perlindungan hukum, sertakan juga klausul:
- Kerahasiaan (confidentiality)
- Penyelesaian sengketa
- Force majeure
- Hak cipta dan hak atas kekayaan intelektual lain (jika terkait)
7. Catatkan di DJKI
Agar perjanjian ini memiliki kekuatan hukum dan bisa digunakan untuk melindungi kedua belah pihak secara sah, catatkan perjanjian lisensi merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kesimpulan: Jangan Abaikan Legalitas dan Ketepatan Formulasi
Menyusun perjanjian lisensi merek bukan hanya soal kesepakatan bisnis, tapi juga soal perlindungan hukum jangka panjang. Pengaturan hak dan kewajiban yang tepat akan menciptakan kerja sama yang produktif dan menghindarkan konflik di masa depan.
🔷 Jika Anda memerlukan bantuan menyusun atau mencatatkan perjanjian lisensi merek, Biruni Consulting siap membantu.
Kami berpengalaman dalam pengurusan merek dan lisensinya, mulai dari penyusunan kontrak hingga pencatatan resmi di DJKI.
Hubungi tim kami hari ini untuk konsultasi profesional dan aman secara hukum.