Kesalahan Umum dalam Pengurusan Lisensi Merek dan Cara Menghindarinya

Lisensi merek merupakan instrumen penting dalam dunia usaha. Ia memungkinkan pemilik merek memperluas jangkauan pasar melalui pihak ketiga tanpa harus kehilangan kendali atas hak kekayaan intelektual. Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku usaha melakukan kesalahan saat mengurus lisensi merek, yang justru berujung pada konflik hukum, hilangnya kontrol merek, hingga kerugian finansial.

Berikut beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dan bagaimana cara menghindarinya:

1. Tidak Membuat Perjanjian Lisensi Secara Tertulis

Banyak pemilik merek hanya mengandalkan kesepakatan lisan atau dokumen informal dalam kerja sama lisensi. Padahal, tanpa perjanjian tertulis yang sah, posisi hukum menjadi sangat lemah jika timbul sengketa.

Solusi:
Selalu buat perjanjian lisensi dalam bentuk tertulis, lengkap dengan pasal-pasal yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, ruang lingkup lisensi, jangka waktu, serta klausul penyelesaian sengketa.

2. Tidak Mencatatkan Lisensi di DJKI

Tanpa pencatatan lisensi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), lisensi tersebut tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Ini berarti pemilik merek tidak bisa menuntut pihak lain yang melanggar penggunaan merek tersebut, meskipun telah melisensikannya.

Solusi:
Segera lakukan pencatatan lisensi setelah perjanjian ditandatangani agar perjanjian tersebut mendapatkan perlindungan hukum penuh dari negara.

3. Tidak Menetapkan Batasan Penggunaan Merek

Beberapa perjanjian lisensi tidak menjelaskan secara rinci wilayah distribusi, kategori produk, atau standar kualitas. Hal ini dapat menimbulkan kerancuan dan memperbesar risiko penyalahgunaan merek.

Solusi:
Tegaskan ruang lingkup lisensi dalam kontrak: apakah lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, berlaku di wilayah mana, dan produk/jasa apa saja yang dicakup.

4. Mengabaikan Aspek Hukum Terkait Pajak dan Royalti

Banyak pelaku usaha lupa bahwa lisensi merek juga memiliki implikasi pajak, terutama dalam hal pembayaran royalti. Tanpa pengaturan yang baik, potensi pelanggaran pajak bisa terjadi.

Solusi:
Konsultasikan aspek perpajakan dari lisensi merek sejak awal, termasuk ketentuan PPh, beban royalti, dan tata cara pembayarannya yang sesuai regulasi.

5. Menggunakan Template Sembarangan

Beberapa pelaku usaha menggunakan template perjanjian lisensi dari internet tanpa memahami isi dan konsekuensinya. Ini berbahaya, karena klausul yang tidak sesuai bisa melemahkan posisi hukum pemilik merek.

Solusi:
Gunakan jasa pendamping hukum atau konsultan berpengalaman agar perjanjian benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan ketentuan perundang-undangan.

Kesimpulan

Pengurusan lisensi merek bukan perkara administratif semata, tapi bagian penting dari strategi hukum dan komersial bisnis Anda. Menghindari kesalahan-kesalahan di atas akan melindungi Anda dari sengketa, kerugian, dan risiko hukum di masa depan.

Biruni Consulting hadir untuk membantu Anda dalam setiap tahapan pengurusan lisensi merek—mulai dari penyusunan perjanjian yang sah secara hukum, pencatatan resmi di DJKI, hingga pendampingan legal dalam pelaksanaan kerja sama lisensi. Dengan dukungan profesional berpengalaman, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis, sementara kami pastikan semua berjalan sesuai hukum.

🔷 Amankan hak merek Anda. Hindari risiko hukum. Serahkan pada yang ahli Biruni Consulting

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *