Lisensi merek merupakan solusi legal yang banyak digunakan pemilik merek untuk memperluas bisnis tanpa harus membangun operasional baru. Namun, tanpa dasar hukum yang jelas, kerja sama lisensi justru bisa menimbulkan masalah serius, seperti sengketa kepemilikan, penyalahgunaan merek, hingga kerugian finansial.
Untuk menghindari potensi konflik, perjanjian lisensi merek harus dibuat secara sah, tertulis, dan dicatatkan di instansi yang berwenang. Berikut panduan lengkap untuk menghindari sengketa melalui perjanjian lisensi yang sah.
Mengapa Sengketa Bisa Terjadi dalam Lisensi Merek?
Beberapa penyebab umum sengketa antara pemilik dan penerima lisensi meliputi:
- Tidak adanya perjanjian tertulis yang jelas
- Perbedaan interpretasi mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Penggunaan merek di luar cakupan yang disepakati
- Tidak dicatatkannya lisensi di DJKI, sehingga tidak diakui secara hukum
Perjanjian Lisensi Merek: Solusi Legal Mencegah Konflik
Agar terhindar dari konflik hukum, berikut hal-hal yang wajib diperhatikan dalam perjanjian lisensi:
✅ 1. Identitas Pihak yang Jelas
Cantumkan secara lengkap data pemilik merek dan penerima lisensi agar tidak terjadi keraguan dalam pelaksanaan kerja sama.
✅ 2. Spesifikasi Merek
Sertakan informasi merek yang dilisensikan, seperti nomor pendaftaran dan kelas barang/jasa.
✅ 3. Ruang Lingkup Lisensi
Tentukan apakah lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, termasuk wilayah, jenis produk/jasa, dan cara penggunaan merek.
✅ 4. Jangka Waktu dan Royalti
Tentukan lama kerja sama serta sistem pembayaran royalti jika ada.
✅ 5. Larangan dan Sanksi
Cantumkan hal-hal yang dilarang dan konsekuensinya jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian.
Pentingnya Pencatatan di DJKI
Meski telah ada perjanjian tertulis, pencatatan lisensi merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah krusial. Tanpa pencatatan, lisensi tidak berlaku terhadap pihak ketiga dan tidak dapat dijadikan dasar dalam sengketa hukum.
Kesimpulan
Perjanjian lisensi merek yang sah dan tercatat secara resmi adalah kunci untuk menjaga kerja sama bisnis tetap aman dan profesional. Sengketa hanya akan merugikan semua pihak dan mencoreng reputasi bisnis.
🔹 Biruni Consulting hadir sebagai mitra profesional untuk membantu Anda menyusun, meninjau, dan mencatatkan perjanjian lisensi merek sesuai hukum yang berlaku. Dengan pengalaman dalam pengurusan kekayaan intelektual dan dukungan tim ahli, kami siap memastikan merek Anda dilindungi secara optimal.
📞 Cegah masalah sejak awal. Konsultasikan perjanjian lisensi merek Anda hari ini bersama Biruni Consulting!