Kesalahan Umum dalam Pengurusan Lisensi Merek dan Cara Menghindarinya

Lisensi merek merupakan strategi legal yang sangat efektif untuk memperluas jangkauan pasar dan menjalin kerja sama bisnis. Namun, dalam praktiknya, banyak pemilik merek dan mitra usaha melakukan kesalahan dalam proses pengurusan lisensi. Kesalahan ini bukan hanya berdampak pada kredibilitas bisnis, tapi juga bisa menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

Agar Anda tidak terjebak dalam masalah yang sama, berikut adalah beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam pengurusan lisensi merek—dan bagaimana cara menghindarinya.

1. Tidak Membuat Perjanjian Tertulis

Kesalahan: Memberikan izin penggunaan merek secara lisan atau hanya berdasarkan kepercayaan tanpa dokumen hukum yang sah.

Solusi: Selalu buat perjanjian lisensi merek secara tertulis, lengkap dengan ketentuan hak dan kewajiban, batasan penggunaan, jangka waktu, serta ketentuan penyelesaian sengketa.

2. Tidak Mencatatkan Perjanjian Lisensi di DJKI

Kesalahan: Menganggap cukup dengan adanya perjanjian tertulis tanpa pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Solusi: Lakukan pencatatan resmi di DJKI agar lisensi memiliki perlindungan hukum terhadap pihak ketiga. Tanpa pencatatan, perjanjian lisensi tidak akan diakui secara publik dan berisiko gugur secara hukum.

3. Tidak Memeriksa Status Merek

Kesalahan: Melisensikan merek yang belum terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran.

Solusi: Pastikan merek Anda sudah terdaftar dan aktif sebelum memberikan lisensi. Hanya merek terdaftar yang dapat dilisensikan secara sah menurut hukum Indonesia.

4. Menggunakan Format Perjanjian yang Asal-asalan

Kesalahan: Menyalin perjanjian lisensi dari internet tanpa penyesuaian atau tanpa bantuan profesional.

Solusi: Gunakan format perjanjian yang sesuai regulasi Indonesia, dan sebaiknya konsultasikan isi perjanjian kepada ahli hukum kekayaan intelektual agar tidak terjadi kekosongan hukum atau konflik pasal.

5. Tidak Menentukan Batas Wilayah dan Produk/Jasa

Kesalahan: Perjanjian tidak menjelaskan dengan tegas produk apa yang boleh dilisensikan atau wilayah operasionalnya.

Solusi: Perjanjian lisensi harus menentukan ruang lingkup lisensi secara rinci, baik wilayah, sektor bisnis, jenis produk, hingga eksklusivitas hak penggunaan.

Kesimpulan

Mengurus lisensi merek memang membuka peluang besar dalam ekspansi dan kemitraan bisnis, tapi juga menyimpan risiko jika tidak dilakukan dengan benar. Kesalahan-kesalahan administratif dan hukum dalam proses pengurusan lisensi dapat berdampak jangka panjang terhadap reputasi dan kepemilikan merek Anda.

🔹 Biruni Consulting hadir untuk memastikan Anda menghindari kesalahan tersebut. Kami siap mendampingi Anda dalam penyusunan perjanjian lisensi merek, pemeriksaan legalitas, serta pengurusan pencatatan resmi di DJKI dengan proses yang cepat, aman, dan sesuai hukum.

📞 Hubungi Biruni Consulting hari ini dan lindungi hak kekayaan intelektual Anda dengan solusi profesional!

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *