Lisensi merek adalah salah satu cara strategis untuk memperluas jangkauan bisnis tanpa harus kehilangan kepemilikan atas merek tersebut. Namun, masih banyak pemilik merek yang memberikan izin penggunaan kepada pihak lain hanya secara lisan atau tanpa dokumen hukum yang sah.
Padahal, tanpa perjanjian tertulis dan pencatatan resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), lisensi merek tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Hal ini dapat berujung pada sengketa, penyalahgunaan merek, atau bahkan hilangnya hak eksklusif pemilik.
Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?
Perjanjian lisensi merek adalah kontrak yang dibuat antara pemilik merek (licensor) dan penerima lisensi (licensee) yang memberikan hak kepada licensee untuk menggunakan merek dalam ruang lingkup tertentu—baik secara eksklusif maupun non-eksklusif.
Perjanjian ini harus:
- Berbentuk tertulis
- Memuat informasi lengkap tentang para pihak, merek yang dilisensikan, jangka waktu, wilayah penggunaan, hak dan kewajiban masing-masing, serta ketentuan pengakhiran
- Dicatatkan di DJKI agar sah secara hukum dan dapat mengikat pihak ketiga
Mengapa Harus Dibuat Tertulis?
Berikut beberapa alasan penting mengapa perjanjian lisensi merek harus dibuat secara tertulis:
1. Perlindungan Hukum
Perjanjian tertulis menjadi bukti hukum yang kuat jika terjadi pelanggaran atau sengketa antara para pihak.
2. Membatasi Penggunaan Merek
Perjanjian mengatur batas-batas penggunaan merek, seperti wilayah geografis, jenis produk, atau jangka waktu tertentu.
3. Mencegah Penyalahgunaan
Licensee tidak bisa menggunakan merek di luar ketentuan yang disepakati. Jika melanggar, pemilik merek dapat mengambil tindakan hukum berdasarkan isi perjanjian.
4. Dibutuhkan untuk Pencatatan DJKI
Tanpa dokumen tertulis, pencatatan lisensi di DJKI tidak dapat dilakukan. Artinya, secara hukum, lisensi dianggap tidak sah terhadap pihak ketiga.
5. Mengatur Pembagian Keuntungan
Jika ada pembayaran royalti atau bentuk kompensasi lain, perjanjian tertulis akan memastikan kejelasan dan keadilan dalam pembagian hasil.
Risiko Jika Tidak Ada Perjanjian Tertulis
- Pihak penerima lisensi bisa mengklaim merek atau menyalahgunakannya
- Pemilik kehilangan kontrol terhadap reputasi merek
- Sulit membuktikan batas-batas kerja sama di hadapan hukum
- Tidak dapat mencatatkan lisensi secara resmi di DJKI
Kesimpulan
Lisensi merek adalah langkah strategis dalam pengembangan bisnis, namun harus diiringi dengan perjanjian tertulis yang sah dan pencatatan resmi di DJKI. Tanpa kedua hal ini, Anda sebagai pemilik merek berisiko kehilangan kendali atas hak kekayaan intelektual Anda.
🔹 Biruni Consulting hadir untuk membantu Anda menyusun perjanjian lisensi merek yang sesuai hukum, jelas, dan aman secara legal. Kami juga mendampingi proses pencatatan di DJKI agar seluruh kerja sama bisnis Anda dilindungi secara maksimal.
📞 Lindungi aset merek Anda sekarang. Konsultasikan kebutuhan lisensi merek Anda bersama tim ahli Biruni Consulting!