Banyak pelaku usaha menggunakan nama dan logo untuk mengenalkan bisnisnya. Namun, tak sedikit yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan merek secara resmi. Padahal, ada perbedaan mendasar antara merek terdaftar dan merek yang tidak terdaftar, terutama dari sisi perlindungan hukum dan keberlanjutan bisnis.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara ringkas dan jelas apa saja perbedaannya, dan mengapa pendaftaran merek sangat disarankan bagi siapa pun yang ingin serius menjalankan usaha.
Apa Itu Merek Terdaftar?
Merek terdaftar adalah merek yang sudah didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan telah mendapatkan sertifikat merek. Sertifikat ini memberikan hak eksklusif secara hukum kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usaha.
Apa Itu Merek Tidak Terdaftar?
Merek tidak terdaftar adalah merek yang digunakan tanpa pendaftaran resmi. Meskipun sudah dikenal publik atau digunakan dalam jangka waktu lama, merek ini tidak memiliki perlindungan hukum khusus di mata negara.
Perbedaan Utama: Terdaftar vs Tidak Terdaftar
Aspek | Merek Terdaftar | Merek Tidak Terdaftar |
---|---|---|
Perlindungan Hukum | Dapat menuntut jika merek ditiru | Tidak punya hak hukum yang kuat |
Hak Eksklusif | Ya, di seluruh wilayah Indonesia | Tidak ada hak eksklusif |
Kekuatan Bisnis | Diakui secara hukum dan legal | Rentan diklaim pihak lain |
Investasi & Lisensi | Bisa dialihkan atau dilisensikan | Sulit dijadikan aset bisnis |
Peluang Konflik | Bisa dilindungi melalui gugatan | Sulit melawan jika pihak lain mendaftarkan lebih dulu |
Citra Profesional | Dianggap lebih serius dan legal | Kurang meyakinkan bagi mitra atau investor |
Risiko Menggunakan Merek Tidak Terdaftar
- Merek bisa diklaim atau didaftarkan orang lain lebih dulu
- Potensi digugat karena menyerupai merek terdaftar
- Tidak bisa mengambil tindakan hukum jika ditiru
- Harus mengganti nama brand yang sudah dikenal pasar
Kesimpulan: Pilih yang Terdaftar, Lindungi Masa Depan Bisnis Anda
Perbedaan antara merek terdaftar dan tidak terdaftar sangat jelas, terutama dari aspek perlindungan, kepastian hukum, dan nilai bisnis. Jika Anda serius ingin mengembangkan brand dan menjadikannya aset jangka panjang, pendaftaran merek bukan hanya pilihan—tapi keharusan.
Merek yang tidak terdaftar ibarat rumah tanpa sertifikat. Meskipun dibangun dan ditinggali, tetap saja rentan sengketa dan tak punya dasar hukum yang kuat.
Daftarkan Merek Anda Bersama Biruni Consulting
Biruni Consulting hadir untuk membantu pelaku usaha dari berbagai skala—UMKM, startup, hingga perusahaan besar—dalam proses pendaftaran merek secara efektif, cepat, dan sesuai regulasi DJKI.
✅ Konsultasi & pengecekan merek
✅ Penentuan kelas barang/jasa
✅ Pengajuan permohonan resmi
✅ Pendampingan hingga sertifikat terbit
📞 Amankan identitas brand Anda sekarang. Hubungi Biruni Consulting dan lindungi aset bisnis Anda secara sah!