Merek Terdaftar Bisa Dilisensikan? Begini Cara dan Prosedurnya

 

Banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bahwa merek yang sudah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat dilisensikan kepada pihak lain. Lisensi ini memungkinkan merek digunakan oleh mitra bisnis dalam ruang lingkup yang disepakati—misalnya dalam distribusi, produksi, atau penjualan produk tertentu.

Namun, agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari, proses pelisensian merek harus dilakukan secara legal dan sesuai prosedur. Lalu, bagaimana caranya?

Apa Itu Lisensi Merek?

Lisensi merek adalah pemberian hak kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan merek yang telah terdaftar, dalam jangka waktu dan ruang lingkup tertentu. Hak ini tetap dimiliki oleh pemilik merek (licensor), dan perjanjian lisensi harus dituangkan secara tertulis dan dicatatkan di DJKI agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Syarat Utama: Merek Harus Sudah Terdaftar

Merek hanya bisa dilisensikan jika:

  • Sudah terdaftar di DJKI (memiliki nomor pendaftaran resmi).
  • Tidak sedang dalam sengketa hukum yang membatasi hak penggunaannya.
  • Pemilik merek sepenuhnya berwenang untuk memberikan lisensi kepada pihak lain.

Prosedur Mengurus Lisensi Merek

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Penyusunan Perjanjian Lisensi
    Disusun secara tertulis, memuat identitas para pihak, informasi merek, jenis lisensi (eksklusif/non-eksklusif), ruang lingkup penggunaan, jangka waktu, kompensasi (royalti), hingga mekanisme pengakhiran perjanjian.
  2. Penandatanganan oleh Para Pihak
    Kedua pihak (pemilik dan penerima lisensi) menandatangani perjanjian di atas materai.
  3. Pencatatan ke DJKI
    Pengajuan dilakukan secara online melalui laman resmi DJKI atau dengan bantuan konsultan kekayaan intelektual. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

    • Salinan perjanjian lisensi
    • Bukti kepemilikan merek
    • Formulir permohonan pencatatan lisensi
  4. Penerbitan Bukti Pencatatan Lisensi
    Jika dokumen lengkap dan memenuhi syarat, DJKI akan mengeluarkan bukti pencatatan lisensi merek.

Kenapa Harus Dicatatkan di DJKI?

Pencatatan lisensi di DJKI bukan sekadar formalitas, tapi berfungsi untuk:

  • Memberi perlindungan hukum terhadap pihak ketiga
  • Memperkuat posisi hukum pemilik dan penerima lisensi
  • Menghindari tuduhan pelanggaran merek
  • Membuka jalan monetisasi merek secara legal

Kesimpulan

Merek yang sudah terdaftar memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui kerja sama bisnis, salah satunya dengan sistem lisensi. Namun prosesnya tidak boleh dilakukan sembarangan. Agar lisensi merek sah secara hukum dan bermanfaat maksimal, perjanjian harus dibuat tertulis dan dicatatkan ke DJKI.

🔹 Biruni Consulting siap membantu Anda menyusun dan mengurus lisensi merek dengan cepat, aman, dan sesuai hukum. Tim ahli kami akan mendampingi dari awal hingga proses pencatatan selesai, sehingga Anda bisa fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir soal legalitas.

📞 Hubungi Biruni Consulting sekarang — dan optimalkan nilai merek Anda melalui lisensi yang sah dan menguntungkan!

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *