Banyak pelaku usaha yang memberikan izin penggunaan merek kepada pihak lain secara informal—sekadar lewat percakapan atau kesepakatan lisan. Praktik seperti ini kerap terjadi karena dianggap lebih cepat, praktis, dan tidak “ribet” secara administratif. Padahal, memberikan lisensi merek tanpa perjanjian tertulis yang sah justru membuka banyak risiko hukum yang bisa merugikan bisnis Anda.
Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?
Perjanjian lisensi merek adalah kontrak tertulis antara pemilik merek (licensor) dan pihak penerima lisensi (licensee) yang mengatur hak, kewajiban, batasan penggunaan, wilayah, serta jangka waktu penggunaan merek tersebut. Di Indonesia, perjanjian lisensi merek wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki kekuatan hukum dan bisa dipertahankan di hadapan hukum.
Risiko Memberikan Lisensi Tanpa Perjanjian Tertulis
Berikut adalah risiko nyata jika Anda mengizinkan pihak lain menggunakan merek Anda tanpa perjanjian tertulis:
1. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan merek, Anda akan kesulitan menindak secara hukum karena tidak ada bukti kontraktual yang sah.
2. Potensi Sengketa Bisnis
Tanpa dokumen tertulis, batasan hak dan kewajiban menjadi kabur. Ini bisa menimbulkan perselisihan terkait wilayah usaha, jangka waktu, bahkan kepemilikan merek.
3. Tidak Bisa Menarik Royalti
Anda kehilangan peluang untuk mendapatkan kompensasi finansial, karena tidak ada dasar hukum untuk menagih royalti dari penggunaan merek.
4. Reputasi Merek Bisa Tercoreng
Jika pihak yang menggunakan merek Anda tidak menjaga kualitas produk atau jasa, reputasi merek Anda bisa ikut tercemar, tanpa bisa dihindari.
5. Lisensi Tidak Diakui Negara
Tanpa pencatatan ke DJKI, lisensi tidak memiliki legitimasi hukum. Ini berarti tidak bisa digunakan sebagai dasar perlindungan hukum atas merek Anda.
Perjanjian Lisensi: Bukan Formalitas, Tapi Kebutuhan
Memiliki perjanjian tertulis dan tercatat secara resmi bukanlah beban administratif semata. Sebaliknya, ini adalah langkah perlindungan legal yang memastikan kemitraan berjalan profesional dan adil. Perjanjian ini juga memperkuat posisi bisnis Anda jika sewaktu-waktu harus menyelesaikan sengketa secara hukum.
Kesimpulan
Lisensi merek tanpa perjanjian tertulis ibarat membiarkan aset bisnis Anda digunakan tanpa pagar pelindung. Risiko hukum, reputasi, dan finansial sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, pastikan setiap kerja sama penggunaan merek dilandasi perjanjian lisensi yang sah dan sesuai regulasi.
Jika Anda ingin menghindari kesalahan dalam proses ini, Biruni Consulting hadir sebagai solusi terpercaya. Kami membantu Anda menyusun perjanjian lisensi yang kuat secara hukum, mendampingi proses pencatatan di DJKI, dan memberikan pendampingan profesional agar bisnis Anda tetap aman dan berkembang.
📌 Percayakan pengurusan lisensi merek Anda pada Biruni Consulting untuk kerja sama bisnis yang legal, aman, dan menguntungkan.