Memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek dagang bisa menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan pasar dan membangun kemitraan bisnis. Namun, jika izin tersebut diberikan tanpa perjanjian tertulis yang sah, Anda sebenarnya sedang membuka celah terhadap berbagai risiko hukum yang bisa merugikan bisnis dan nama baik merek Anda.
Apa Itu Lisensi Merek?
Lisensi merek adalah izin resmi dari pemilik merek kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnis tertentu, dengan syarat dan ketentuan yang disepakati. Lisensi ini wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Risiko Hukum Jika Tidak Ada Perjanjian Tertulis
1. Sulit Menuntut Jika Terjadi Pelanggaran
Tanpa dokumen hukum yang mengikat, Anda tidak memiliki dasar kuat untuk menindak penyalahgunaan merek.
2. Penggunaan Merek di Luar Kendali
Tanpa perjanjian tertulis, tidak ada batasan jelas mengenai wilayah, durasi, atau standar kualitas yang harus dijaga oleh pihak penerima lisensi.
3. Kehilangan Potensi Royalti
Anda tidak dapat menuntut kompensasi apa pun jika tidak ada klausul royalti yang disepakati secara tertulis.
4. Risiko Tuntutan Balik
Ironisnya, tanpa bukti tertulis, pihak yang Anda beri izin bisa saja mengklaim merek tersebut sebagai bagian dari hak usahanya dan menggugat balik Anda.
5. Lisensi Tidak Diakui oleh DJKI
Perjanjian lisan atau informal tidak bisa dicatatkan di DJKI, artinya lisensi tersebut tidak memiliki perlindungan hukum resmi.
Apa Saja yang Harus Ada dalam Perjanjian Lisensi?
Agar lisensi merek Anda sah dan terlindungi, perjanjian harus memuat informasi berikut:
- Data para pihak (licensor dan licensee)
- Detail merek yang dilisensikan
- Jenis lisensi (eksklusif atau non-eksklusif)
- Wilayah dan jangka waktu lisensi
- Pembayaran royalti atau bentuk kompensasi
- Pengawasan mutu dan larangan pelanggaran
- Mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa
Kesimpulan
Lisensi merek tanpa perjanjian tertulis sama dengan membiarkan merek Anda tanpa perlindungan hukum. Risiko bisnis, kehilangan pendapatan, dan sengketa bisa terjadi kapan saja jika tidak diatur dengan jelas sejak awal.
Untuk mencegah hal tersebut, penting bagi pemilik merek untuk menyusun perjanjian lisensi yang sah dan dicatatkan secara resmi.
Biruni Consulting hadir sebagai mitra tepercaya dalam pengurusan lisensi merek. Kami membantu menyusun perjanjian yang kuat secara hukum, mendampingi proses pencatatan ke DJKI, serta memberikan panduan strategis untuk memastikan kemitraan bisnis Anda berjalan aman, profesional, dan menguntungkan.
📌 Lindungi merek Anda sebelum terlambat. Hubungi Biruni Consulting dan mulai proses lisensi merek secara resmi dan aman.