Jangan Asal Izin Gunakan Merek: Ini Alasan Anda Butuh Perjanjian Lisensi

 

Merek dagang bukan sekadar nama atau logo—ia adalah identitas bisnis, reputasi, dan aset berharga yang harus dijaga. Dalam praktiknya, banyak pemilik merek yang tergoda untuk langsung memberikan izin penggunaan merek kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, memberikan izin tanpa perjanjian lisensi yang sah adalah tindakan berisiko.

Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?

Perjanjian lisensi merek adalah kontrak tertulis antara pemilik merek (licensor) dan pihak lain (licensee) yang ingin menggunakan merek tersebut. Dalam perjanjian ini diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, batasan penggunaan, wilayah kerja sama, jangka waktu, serta mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum.

Perjanjian ini wajib dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar diakui secara hukum dan dapat dilindungi jika terjadi sengketa.

Mengapa Tidak Boleh Asal Beri Izin?

Berikut beberapa alasan penting mengapa Anda tidak boleh sembarangan memberikan izin penggunaan merek:

1. Tanpa Perjanjian, Tidak Ada Perlindungan Hukum

Jika tidak tercatat secara sah, Anda akan kesulitan membuktikan pelanggaran atau penyalahgunaan merek.

2. Berpotensi Merusak Reputasi

Licensee yang tidak diatur secara jelas dapat menggunakan merek Anda dalam konteks yang merugikan atau di luar kendali.

3. Risiko Kehilangan Hak atas Merek

Tanpa pengaturan yang tepat, Anda berisiko menghadapi klaim dari pihak lain yang merasa berhak menggunakan merek secara bebas.

4. Tidak Dapat Menarik Royalti

Lisensi yang tidak jelas artinya Anda bisa melewatkan potensi pendapatan dari royalti atau fee penggunaan merek.

Apa yang Harus Diatur dalam Perjanjian?

Agar aman dan efektif, perjanjian lisensi merek sebaiknya mencakup:

  • Identitas pemilik dan penerima lisensi
  • Jenis lisensi (eksklusif / non-eksklusif)
  • Wilayah dan masa berlaku lisensi
  • Ketentuan royalti atau kompensasi
  • Kewajiban menjaga standar mutu
  • Batasan penggunaan dan larangan
  • Mekanisme penghentian kerja sama dan penyelesaian sengketa

Kesimpulan

Memberikan izin penggunaan merek tanpa dasar hukum yang jelas bukan hanya ceroboh, tetapi berisiko besar bagi kelangsungan dan reputasi bisnis Anda. Perjanjian lisensi yang sah adalah perlindungan dan kendali atas merek Anda, sekaligus membuka peluang untuk kerja sama yang saling menguntungkan.

Agar proses lisensi merek berjalan lancar dan legal, Biruni Consulting siap menjadi mitra Anda. Kami berpengalaman dalam penyusunan perjanjian lisensi, pencatatan di DJKI, dan pendampingan hukum agar kerja sama bisnis Anda tidak hanya sah, tapi juga aman untuk jangka panjang.

📌 Jangan biarkan merek Anda digunakan tanpa perlindungan. Konsultasikan dengan Biruni Consulting hari ini dan pastikan aset bisnis Anda berada di tangan yang tepat.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *