5 Hal yang Harus Dicantumkan dalam Perjanjian Lisensi Merek

 

Perjanjian lisensi merek adalah dasar hukum yang sah bagi pemilik merek untuk memberikan hak kepada pihak lain dalam menggunakan mereknya secara legal dan terbatas. Namun, agar perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mencegah sengketa di kemudian hari, terdapat beberapa poin penting yang wajib dicantumkan secara jelas di dalamnya.

Berikut lima hal krusial yang harus ada dalam perjanjian lisensi merek menurut praktik terbaik dan ketentuan hukum di Indonesia:

1. Identitas Para Pihak

Perjanjian harus secara tegas menyebutkan nama lengkap, alamat, dan status hukum dari pemilik merek (licensor) dan pihak penerima lisensi (licensee). Jika salah satu pihak merupakan badan usaha, informasi legal seperti akta pendirian dan NIB perlu dicantumkan sebagai bukti legitimasi.

2. Rincian Merek yang Dilisensikan

Cantumkan secara spesifik merek yang akan dilisensikan, meliputi:

  • Nama merek
  • Nomor dan tanggal pendaftaran di DJKI
  • Kelas barang atau jasa sesuai klasifikasi Nice

3. Jenis Lisensi

Tentukan apakah lisensi bersifat:

  • Eksklusif: hanya satu pihak penerima lisensi yang diizinkan menggunakan merek
  • Non-eksklusif: pemilik merek dapat memberikan lisensi ke pihak lain
  • Sub-lisensi: apakah penerima lisensi boleh mengalihkan lisensi ke pihak ketiga

4. Wilayah dan Jangka Waktu Lisensi

Perjanjian harus memuat:

  • Wilayah geografis di mana lisensi berlaku (nasional, provinsi, internasional, dll.)
  • Durasi lisensi, termasuk tanggal mulai dan berakhir
  • Ketentuan perpanjangan, jika ada

5. Hak, Kewajiban, dan Royalti

Perjanjian harus mencakup:

  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk standar mutu yang harus dipatuhi penerima lisensi
  • Ketentuan pembayaran royalti (jika ada), seperti besaran, sistem pelaporan, dan waktu pembayaran
  • Mekanisme pengawasan atau audit oleh pemilik merek

Kesimpulan

Perjanjian lisensi merek bukan sekadar formalitas, tetapi dokumen hukum yang melindungi hak dan kepentingan kedua belah pihak. Untuk memastikan isi perjanjian lengkap, sah, dan sesuai regulasi, diperlukan keahlian dalam penyusunan dan pencatatannya.

Biruni Consulting hadir untuk membantu Anda mengurus perjanjian lisensi merek secara menyeluruh—mulai dari penyusunan kontrak, konsultasi jenis lisensi terbaik, hingga pencatatan ke DJKI. Dengan pengalaman di bidang kekayaan intelektual dan legalitas bisnis, kami memastikan proses berjalan lancar dan risiko hukum dapat dihindari sejak awal.

Lindungi merek Anda dan bangun kerja sama bisnis yang legal dan menguntungkan. Hubungi Biruni Consulting hari ini untuk konsultasi gratis dan layanan profesional.

Jika Anda ingin artikel ini disesuaikan untuk materi presentasi, brosur, atau konten media sosial, saya bisa bantu menyesuaikan format dan panjangnya.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *