Cara Menghindari Sengketa dengan Perjanjian Lisensi Merek yang Sah

 

Melisensikan merek adalah strategi efektif untuk memperluas bisnis tanpa membuka cabang sendiri. Namun, jika tidak diatur dengan baik secara hukum, kerja sama lisensi justru bisa menimbulkan sengketa yang merugikan kedua belah pihak.

Agar merek Anda tetap terlindungi dan hubungan kerja sama berjalan lancar, Anda perlu menyusun perjanjian lisensi merek yang sah, lengkap, dan terdaftar di DJKI.

Simak panduan berikut untuk memahami cara menghindari sengketa dalam perjanjian lisensi merek.

Mengapa Sengketa Lisensi Merek Bisa Terjadi?

Sengketa biasanya muncul akibat:

  • ❌ Perjanjian lisensi tidak tertulis atau dibuat asal-asalan
  • ❌ Tidak ada pencatatan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
  • ❌ Tidak ada batasan wilayah, waktu, atau produk yang jelas
  • ❌ Tidak adanya pengaturan hak dan kewajiban secara detail
  • ❌ Salah satu pihak melanggar perjanjian, dan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menuntut

Pentingnya Perjanjian Lisensi yang Sah

Perjanjian lisensi merek yang sah bukan hanya formalitas, melainkan alat hukum yang mengikat dan melindungi hak-hak Anda. Dengan perjanjian resmi:

✅ Hubungan bisnis jadi lebih profesional dan transparan
✅ Hak penggunaan merek jadi jelas dan terbatas
✅ Anda dapat menuntut secara hukum jika terjadi pelanggaran
✅ Mencegah kerugian nama baik merek akibat penyalahgunaan
✅ Memberikan rasa aman bagi penerima lisensi dalam menjalankan usaha

Isi yang Wajib Ada dalam Perjanjian Lisensi

Agar sah dan dapat dicatatkan di DJKI, perjanjian lisensi harus memuat informasi penting, seperti:

  • Data lengkap pemilik dan penerima lisensi
  • Nomor pendaftaran merek dan jenis barang/jasa
  • Ruang lingkup lisensi (wilayah, jangka waktu, eksklusif atau tidak)
  • Pengaturan royalti (jika ada)
  • Pengawasan mutu atas penggunaan merek
  • Larangan pelanggaran atau penyalahgunaan merek
  • Ketentuan sanksi dan penyelesaian sengketa

📌 Perjanjian ini harus dicatatkan di DJKI agar berlaku secara hukum terhadap pihak ketiga.

Tips Menghindari Sengketa Lisensi Merek

  1. Gunakan bantuan profesional untuk menyusun perjanjian yang komprehensif
  2. Pastikan pencatatan ke DJKI dilakukan dengan benar
  3. Tetap awasi mutu produk dan promosi mitra lisensi
  4. Evaluasi perjanjian secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan usaha
  5. Dokumentasikan semua komunikasi penting dengan mitra lisensi

Percayakan pada Biruni Consulting

Mengurus perjanjian lisensi merek tidak bisa sembarangan. Anda perlu tenaga ahli yang paham regulasi, penyusunan kontrak, dan prosedur pencatatan ke DJKI.

Biruni Consulting siap membantu Anda menghindari sengketa dan mengamankan kerja sama lisensi secara legal dan profesional.

Layanan Biruni Consulting:

✔ Penyusunan perjanjian lisensi sesuai UU Merek
✔ Pendampingan proses pencatatan ke DJKI
✔ Konsultasi jenis lisensi yang paling aman untuk bisnis Anda
✔ Review dan audit perjanjian lisensi yang sudah berjalan
✔ Solusi sengketa dan pencegahannya secara preventif

Kesimpulan

Sengketa dalam lisensi merek bisa dicegah jika Anda memiliki perjanjian yang sah, jelas, dan dicatatkan secara resmi. Jangan sampai bisnis Anda terganggu hanya karena dokumen yang tidak lengkap atau dibuat asal-asalan.

🔒 Lindungi merek Anda dan jalin kerja sama yang aman.
💼 Hubungi Biruni Consulting untuk layanan pengurusan lisensi merek yang cepat, sah, dan terpercaya.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *