Lisensi merek adalah langkah strategis untuk memperluas jangkauan bisnis tanpa harus membuka cabang sendiri. Dengan memberikan izin resmi kepada pihak lain untuk menggunakan merek Anda, Anda bisa mendapatkan penghasilan tambahan, memperkuat branding, dan menjangkau pasar baru—asal dilakukan secara legal dan sesuai aturan.
Kalau Anda tertarik melisensikan merek Anda, artikel ini akan membantu Anda memahami apa saja yang perlu disiapkan dan bagaimana cara mengurusnya dengan benar.
Apa Itu Lisensi Merek?
Lisensi merek adalah izin tertulis dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnis. Biasanya, lisensi ini digunakan dalam bentuk kerja sama antar perusahaan atau pelaku usaha.
Contoh: Anda memiliki merek dagang di bidang makanan, lalu memberikan lisensi kepada mitra untuk membuka cabang atau memasarkan produk dengan nama merek Anda di daerah lain.
Mengapa Lisensi Merek Penting?
Lisensi merek memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:
- ✅ Memperluas jangkauan pasar tanpa membangun infrastruktur baru
- ✅ Menambah pemasukan melalui sistem royalti
- ✅ Memperkuat nilai merek dengan penggunaan yang konsisten
- ✅ Mengembangkan jaringan usaha dengan risiko yang lebih terkendali
Namun, tanpa pengurusan yang benar, lisensi justru bisa menjadi sumber konflik atau kerugian. Karena itu, legalitas sangat penting.
Syarat Utama Melisensikan Merek
Sebelum Anda memberikan lisensi kepada pihak lain, pastikan:
- Merek Anda sudah terdaftar di DJKI
Merek yang belum terdaftar tidak bisa diberikan lisensi secara sah. - Ada perjanjian lisensi tertulis
Harus menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk:- Nama dan data pemilik serta penerima lisensi
- Informasi merek (nama, nomor pendaftaran, kelas barang/jasa)
- Wilayah lisensi dan jangka waktu
- Ketentuan royalti (jika ada)
- Pengawasan kualitas
- Mekanisme penyelesaian sengketa
- Perjanjian dicatatkan ke DJKI
Ini adalah langkah penting agar lisensi Anda sah secara hukum dan berlaku terhadap pihak ketiga.
Prosedur Pencatatan Lisensi Merek di DJKI
Berikut langkah-langkah pencatatan lisensi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI):
- Persiapkan dokumen:
- Salinan perjanjian lisensi
- Formulir permohonan
- Bukti pembayaran PNBP
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Ajukan permohonan secara online melalui situs resmi DJKI (https://www.dgip.go.id)
- Tunggu proses verifikasi dan pencatatan
Setelah disetujui, Anda akan mendapat sertifikat pencatatan lisensi sebagai bukti legalitas penggunaan merek oleh mitra Anda.
Jenis-Jenis Lisensi Merek
Ada dua tipe lisensi yang umum digunakan:
- Lisensi Eksklusif
Hanya satu pihak yang diberi hak untuk menggunakan merek dalam bidang/area tertentu. - Lisensi Non-Eksklusif
Pemilik merek bisa memberikan hak kepada lebih dari satu pihak secara bersamaan.
Risiko Jika Tidak Didaftarkan
- ❌ Penerima lisensi tidak memiliki kekuatan hukum untuk melindungi haknya
- ❌ Pemilik merek tidak bisa menuntut jika terjadi pelanggaran
- ❌ Lisensi dianggap tidak sah oleh pihak ketiga
- ❌ Sulit membuktikan hubungan kerja sama secara hukum
Butuh Bantuan Profesional? Serahkan pada Biruni Consulting
Mengurus lisensi merek bisa membingungkan—dari perjanjian, dokumen, hingga pencatatan ke DJKI. Di sinilah Biruni Consulting hadir sebagai mitra terpercaya Anda dalam proses legalisasi merek.
✅ Layanan Biruni Consulting meliputi:
- Penyusunan perjanjian lisensi sesuai hukum
- Konsultasi jenis lisensi yang paling sesuai dengan model bisnis Anda
- Pengurusan pencatatan lisensi merek ke DJKI
- Pendampingan penuh hingga lisensi Anda sah secara hukum
Kesimpulan
Melisensikan merek bisa jadi langkah besar untuk mengembangkan bisnis Anda. Tapi tanpa prosedur yang benar dan dokumen yang sah, kerja sama bisa berisiko dan tidak diakui secara hukum.
👉 Jangan ambil risiko.
💼 Serahkan pengurusan lisensi merek Anda kepada Biruni Consulting, solusi cepat, aman, dan terpercaya.
📞 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dan jadwalkan pengurusan lisensi merek Anda hari ini!