Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, lisensi merek menjadi strategi cerdas untuk memperluas pasar tanpa kehilangan kepemilikan merek. Namun, satu hal yang sering kali diabaikan adalah pentingnya menyusun perjanjian lisensi secara tertulis.
Padahal, tanpa dasar hukum yang jelas, kerja sama bisa menimbulkan risiko hukum, sengketa kepemilikan, hingga kerugian bisnis. Artikel ini akan mengulas mengapa lisensi merek harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan secara resmi.
Apa Itu Lisensi Merek?
Lisensi merek adalah pemberian hak dari pemilik merek kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu, wilayah, dan ruang lingkup tertentu. Tujuan utama lisensi ini adalah mendukung ekspansi bisnis, baik secara langsung (misalnya melalui waralaba) maupun tidak langsung (seperti distribusi dan kemitraan).
Namun, lisensi merek yang sah harus memenuhi dua syarat utama:
- Dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis
- Dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Mengapa Harus Ada Perjanjian Tertulis?
1. Memberikan Kepastian Hukum
Tanpa dokumen tertulis, tidak ada bukti sah bahwa pemilik merek telah memberikan hak penggunaan kepada pihak lain. Ini dapat memicu sengketa hukum di kemudian hari.
2. Menetapkan Hak dan Kewajiban Secara Jelas
Perjanjian tertulis menjelaskan:
- Siapa pemilik dan siapa penerima lisensi
- Seberapa luas hak penggunaan merek (wilayah, jenis produk, jangka waktu)
- Siapa yang bertanggung jawab atas kualitas produk
- Ketentuan royalti dan pembagian keuntungan
3. Menjadi Dasar untuk Pencatatan di DJKI
DJKI hanya menerima pencatatan lisensi yang didasarkan pada perjanjian tertulis. Tanpa pencatatan, lisensi tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
4. Melindungi Kedua Belah Pihak
Baik pemilik maupun penerima lisensi dapat menggunakan perjanjian sebagai dasar hukum bila terjadi pelanggaran, penyalahgunaan, atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kerja sama.
Risiko Tanpa Perjanjian Tertulis
Lisensi lisan atau tidak tertulis akan menimbulkan banyak risiko, di antaranya:
- 🔺 Tidak bisa menuntut secara hukum jika merek disalahgunakan
- 🔺 Penerima lisensi tidak punya perlindungan hukum atas hak pakai
- 🔺 Sulit menentukan siapa yang bertanggung jawab atas produk
- 🔺 Potensi kehilangan nilai merek karena tidak ada kontrol kualitas
Isi Pokok Perjanjian Lisensi Merek
Agar memiliki kekuatan hukum, perjanjian lisensi setidaknya harus memuat:
- Identitas pemilik dan penerima lisensi
- Data merek (nama dan nomor pendaftaran)
- Wilayah dan jangka waktu lisensi
- Jenis lisensi (eksklusif/non-eksklusif)
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Ketentuan royalti (jika ada)
- Standar mutu dan kontrol kualitas
- Mekanisme penyelesaian sengketa
Setelah itu, perjanjian ini wajib dicatatkan ke DJKI agar berlaku resmi dan bisa ditegakkan secara hukum.
Biruni Consulting: Solusi Tepat untuk Lisensi Merek yang Aman
Jika Anda ingin melisensikan merek secara profesional dan legal, Biruni Consulting adalah mitra terbaik Anda. Kami memiliki pengalaman dalam membantu berbagai pelaku usaha dalam menyusun perjanjian lisensi dan mengurus pencatatannya secara resmi.
Layanan Kami:
✅ Penyusunan perjanjian lisensi sesuai hukum
✅ Konsultasi jenis lisensi yang tepat untuk bisnis Anda
✅ Pengurusan pencatatan ke DJKI
✅ Pendampingan hukum jika terjadi pelanggaran lisensi
✅ Audit legalitas merek dan kekayaan intelektual lainnya
Kesimpulan
Perjanjian tertulis dalam lisensi merek bukan sekadar formalitas, tapi langkah penting untuk melindungi bisnis Anda secara hukum. Tanpa dokumen yang jelas dan pencatatan resmi, Anda berisiko kehilangan kendali atas merek sendiri.
🔷 Pastikan setiap kerja sama terkait merek Anda didasari dokumen hukum yang sah.
🔷 Jangan biarkan kelalaian administratif merugikan potensi besar merek Anda.
💼 Hubungi Biruni Consulting hari ini untuk konsultasi GRATIS dan layanan profesional dalam penyusunan serta pengurusan lisensi merek Anda.