Cara Resmi Mengajukan Sertifikasi SNI dengan Bantuan Perwakilan Legal

Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) merupakan bukti bahwa suatu produk telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sertifikasi ini tidak hanya berlaku bagi produk dalam negeri, tetapi juga menjadi syarat wajib bagi produk impor yang ingin beredar secara legal di Indonesia.

Namun, tidak semua produsen atau pemilik merek dapat mengajukan sertifikasi secara langsung. Dalam banyak kasus — terutama bagi perusahaan asing atau pelaku usaha yang belum memiliki badan hukum di Indonesia — proses pengajuan harus dilakukan melalui perwakilan legal. Berikut adalah langkah-langkah resmi untuk mengajukan sertifikasi SNI dengan bantuan perwakilan legal.

1. Menunjuk Perwakilan Resmi di Indonesia

Langkah pertama adalah menunjuk badan hukum di Indonesia sebagai perwakilan resmi. Penunjukan ini harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti:

  • Surat penunjukan atau surat kuasa

  • Perjanjian kerja sama antara pemilik produk dan perwakilan

Perwakilan inilah yang akan bertanggung jawab mengajukan permohonan SNI dan berkoordinasi dengan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

2. Menyiapkan Dokumen Administratif dan Teknis

Dokumen yang diperlukan umumnya meliputi:

  • Identitas produsen dan pemilik merek

  • Spesifikasi teknis produk

  • Hasil uji produk (jika sudah tersedia)

  • Label produk dan manual penggunaan

  • Informasi distribusi

Perwakilan legal akan membantu menyusun dokumen-dokumen ini agar sesuai dengan persyaratan SNI.

3. Pengajuan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

Setelah semua dokumen siap, perwakilan akan mengajukan permohonan sertifikasi ke LSPro yang diakui oleh pemerintah. Proses ini meliputi:

  • Evaluasi dokumen

  • Pengambilan sampel

  • Uji laboratorium (jika belum dilakukan)

  • Audit pabrik (untuk kategori produk tertentu)

4. Penerbitan Sertifikat dan Pengawasan Berkala

Jika produk memenuhi semua persyaratan, LSPro akan menerbitkan sertifikat SNI atas nama perwakilan. Sertifikat ini memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang. Perwakilan juga bertanggung jawab dalam pemantauan berkala dan memastikan produk tetap sesuai dengan standar selama masa berlaku sertifikat.

Kesimpulan

Mengurus sertifikasi SNI secara resmi membutuhkan pemahaman terhadap regulasi, ketelitian dokumen, serta kelengkapan prosedur teknis. Agar proses berjalan lancar dan sesuai aturan, penting untuk bekerja sama dengan perwakilan legal yang berpengalaman dan profesional.

Biruni Consulting hadir sebagai mitra terpercaya yang menyediakan layanan perwakilan legal untuk pengajuan sertifikasi SNI. Kami menangani seluruh proses — dari penunjukan resmi, penyusunan dokumen, hingga pendampingan teknis dan komunikasi dengan LSPro.

Percayakan proses sertifikasi SNI Anda kepada Biruni Consulting. Legal, aman, dan efisien. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *