Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, kepemilikan dan pengelolaan merek menjadi salah satu aset yang sangat berharga. Salah satu cara untuk memperluas jangkauan merek tanpa harus mengelola seluruh operasional secara langsung adalah melalui perjanjian lisensi merek. Di Indonesia, pengurusan lisensi merek diatur secara legal dan perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana mengurus perjanjian lisensi merek secara sah dan efektif.
Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?
Perjanjian lisensi merek adalah kontrak antara pemilik merek (pemberi lisensi) dengan pihak lain (penerima lisensi) yang memberikan hak kepada penerima lisensi untuk menggunakan merek tertentu dalam jangka waktu dan ruang lingkup tertentu. Dalam sistem hukum Indonesia, lisensi ini harus didaftarkan agar dapat dilindungi secara hukum.
Jenis Lisensi Merek
- Lisensi Eksklusif
Hanya satu pihak penerima lisensi yang berhak menggunakan merek tersebut, termasuk pemberi lisensi sendiri tidak dapat menggunakannya. - Lisensi Non-Eksklusif
Pemberi lisensi dapat memberikan lisensi kepada beberapa pihak sekaligus dan masih dapat menggunakan mereknya sendiri. - Lisensi Sub-Lisensi
Penerima lisensi dapat memberikan lisensi lanjutan kepada pihak lain dengan izin dari pemberi lisensi.
Dasar Hukum Lisensi Merek di Indonesia
Dasar hukum utama terkait lisensi merek diatur dalam:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi
Menurut peraturan tersebut, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat diberlakukan terhadap pihak ketiga.
Prosedur Pengurusan Lisensi Merek
- Membuat Perjanjian Lisensi secara Tertulis
Perjanjian ini harus mencakup informasi seperti identitas para pihak, detail merek, ruang lingkup lisensi, jangka waktu, wilayah, hak dan kewajiban, serta larangan dan sanksi. - Mengajukan Permohonan Pencatatan ke DJKI
Permohonan pencatatan dapat diajukan secara online melalui laman resmi DJKI, dengan melampirkan dokumen seperti:- Salinan perjanjian lisensi
- Bukti kepemilikan merek
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Mendapatkan Surat Pencatatan Lisensi dari DJKI
Jika permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan surat pencatatan lisensi sebagai bukti hukum yang sah.
Pentingnya Mencatatkan Lisensi Merek
Meskipun lisensi bisa dibuat secara perdata, pencatatan di DJKI memberikan kepastian hukum yang kuat, terutama jika terjadi pelanggaran atau sengketa. Tanpa pencatatan, perjanjian lisensi tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga, yang bisa merugikan penerima lisensi dalam hal perlindungan hukum dan komersialisasi merek.
Kesimpulan
Perjanjian lisensi merek bukan hanya soal izin menggunakan merek, tetapi juga strategi bisnis yang memerlukan pemahaman hukum yang baik dan dokumentasi yang kuat. Proses pengurusan yang tidak tepat bisa berdampak pada perlindungan hukum dan reputasi bisnis Anda.
Untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan sesuai regulasi, Biruni Consulting siap membantu Anda dari penyusunan perjanjian hingga pencatatan resmi di DJKI. Dengan pengalaman dalam pengurusan hak kekayaan intelektual dan legalitas usaha, Biruni Consulting adalah mitra terpercaya bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan merek secara aman dan profesional. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan solusi terbaik bagi bisnis Anda.