Memiliki merek dagang yang kuat adalah salah satu fondasi penting dalam membangun bisnis. Tapi banyak pelaku usaha – terutama UMKM dan pemula – bingung harus mulai dari mana saat ingin mendaftarkan mereknya. Padahal, pendaftaran merek adalah langkah krusial untuk melindungi identitas bisnis dari penyalahgunaan, peniruan, hingga konflik hukum di masa depan.
Jika Anda juga mengalami kebingungan tersebut, tenang. Berikut ini panduan lengkap dan mudah dipahami tentang cara pendaftaran merek yang tepat agar brand Anda resmi, aman, dan terlindungi secara hukum.
Mengapa Pendaftaran Merek Itu Penting?
Sebelum masuk ke langkah teknis, penting untuk memahami mengapa merek perlu didaftarkan:
-
Memberikan hak eksklusif atas penggunaan nama atau logo di sektor bisnis tertentu
-
Melindungi dari penyalahgunaan dan pemalsuan
-
Meningkatkan nilai dan profesionalisme bisnis
-
Memudahkan proses ekspansi dan kerja sama
-
Menjadi aset bisnis yang bisa dilisensikan, diwariskan, atau dijual
Cara Pendaftaran Merek yang Tepat
1. Pilih dan Rancang Merek Anda
Pastikan nama merek, logo, atau tagline yang ingin Anda daftarkan unik, belum digunakan orang lain, dan mencerminkan identitas bisnis Anda. Hindari nama-nama umum, deskriptif, atau yang sudah populer.
2. Lakukan Pencarian Merek (Clearance Check)
Sebelum mendaftar, cek dulu apakah merek Anda sudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Anda bisa melakukannya secara online melalui:
-
Situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
-
Konsultasi langsung dengan konsultan HKI seperti Biruni Consulting
Langkah ini penting agar pendaftaran Anda tidak ditolak karena merek dinilai “tidak berbeda secara signifikan”.
3. Tentukan Kelas Barang/Jasa
Indonesia mengikuti sistem klasifikasi internasional (Nice Classification). Dalam proses ini, Anda perlu memilih kelas sesuai bidang usaha Anda. Contohnya:
-
Kelas 30 untuk makanan/minuman
-
Kelas 35 untuk jasa perdagangan atau bisnis
-
Kelas 41 untuk pendidikan/pelatihan
Satu merek bisa didaftarkan di lebih dari satu kelas (dengan biaya tambahan).
4. Siapkan Dokumen-Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan:
-
Formulir permohonan pendaftaran
-
Label/gambar merek (maksimal 2×2 cm, maksimal 9×9 cm)
-
Surat pernyataan kepemilikan merek
-
Bukti pembayaran biaya pendaftaran
-
KTP pemohon atau akta pendirian perusahaan (jika berbadan hukum)
-
Surat kuasa jika menggunakan jasa konsultan
5. Perpanjang Sebelum 10 Tahun
Merek yang sudah terdaftar berlaku selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang tanpa batas. Usahakan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar tidak kehilangan hak atas merek tersebut.
Kesimpulan
Mendaftarkan merek bukan proses yang rumit, tetapi memang membutuhkan ketelitian dan strategi agar tidak ditolak. Mulai dari pemilihan nama, pengecekan kelas, sampai pengajuan ke DJKI – semuanya harus dilakukan dengan benar.
Jika Anda masih bingung atau tidak punya waktu untuk mengurusnya sendiri, Biruni Consulting siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan pendampingan pendaftaran merek dari awal sampai terbit sertifikat. Dengan pengalaman dalam bidang kekayaan intelektual, tim kami akan memastikan proses Anda lancar, cepat, dan aman secara hukum.
Hubungi Biruni Consulting sekarang, dan amankan brand Anda untuk masa depan bisnis yang lebih kuat!