Izin Edar Alat Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Tips Sukses

Menjual atau mendistribusikan alat kesehatan di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Tanpa izin ini, alat kesehatan dianggap ilegal dan tidak boleh dipasarkan.

Agar Anda tidak bingung, berikut penjelasan lengkap tentang syarat, prosedur, dan tips agar proses pengurusan izin edar berjalan sukses.

Apa Itu Izin Edar Alat Kesehatan?

Izin edar alat kesehatan adalah izin resmi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada produsen atau distributor sebagai bukti bahwa alat kesehatan yang dijual telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

Ada dua jenis izin:

  • AKD (Alat Kesehatan Dalam Negeri) untuk produk lokal
  • AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri) untuk produk impor

Syarat Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan

Sebelum mengajukan izin, pastikan Anda sudah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
  2. Memiliki Nomor Izin Edar dari negara asal (khusus produk impor)
  3. Dokumen teknis alat kesehatan seperti:
    • Manual penggunaan
    • Sertifikat uji mutu atau uji klinis
    • Label dan kemasan
  4. Sertifikat ISO 13485 untuk produsen (jika berlaku)
  5. Surat Penunjukan dari prinsipal (untuk distributor alat impor)
  6. Data pemilik dan penanggung jawab teknis

Prosedur Pengajuan Izin Edar

Berikut langkah-langkah umum yang perlu dilalui:

  1. Registrasi Akun di Portal Kemenkes (SIPT)
    • Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).
  2. Pengajuan Dokumen Persyaratan
    • Semua dokumen diunggah dalam format yang ditentukan oleh sistem.
  3. Evaluasi oleh Kemenkes
    • Tim dari Kemenkes akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta teknis alat kesehatan.
  4. Penerbitan Nomor Izin Edar
    • Jika disetujui, Anda akan mendapatkan nomor izin edar resmi yang bisa digunakan untuk pemasaran.

Tips Sukses Mendapatkan Izin Edar

  1. Lengkapi dokumen dari awal
    Jangan tunggu diminta. Pastikan semua dokumen siap sebelum mengajukan.
  2. Pahami klasifikasi alat kesehatan
    Alat kesehatan dibagi ke dalam beberapa kelas risiko (A, B, C, D). Setiap kelas punya persyaratan berbeda.
  3. Gunakan bantuan konsultan profesional
    Proses izin bisa memakan waktu jika tidak paham prosedur. Konsultan berpengalaman bisa mempercepat dan mempermudah proses.
  4. Perbarui data secara berkala
    Pastikan informasi yang Anda berikan ke sistem Kemenkes selalu update dan sesuai.

Kesimpulan

Mengurus izin edar alat kesehatan memang memerlukan persiapan dan pemahaman yang baik terhadap regulasi. Tapi dengan persiapan yang matang, proses ini bisa berjalan lancar dan aman.

Jika Anda ingin proses pengurusan izin berjalan cepat, mudah, dan tepat sesuai regulasi, Biruni Consulting hadir untuk membantu. Kami telah berpengalaman mendampingi berbagai produsen dan distributor alat kesehatan dalam mendapatkan izin edar resmi.

Konsultasikan kebutuhan izin edar Anda sekarang dengan Biruni Consulting — langkah pasti menuju legalitas dan kepercayaan pasar!

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *