SNI Oli Motor

Persyaratan Sertifikasi SNI Oli Motor untuk Sepeda Motor di Indonesia

Oli motor merupakan minyak lumas yang digunakan untuk melumasi mesin sepeda motor dan membantu menjaga kinerja komponen mesin selama kendaraan beroperasi. Produk oli motor perlu memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan agar karakteristik dan kualitasnya sesuai dengan standar yang berlaku.

Untuk oli motor bensin 4 langkah sepeda motor, standar yang berlaku adalah SNI 7069-2:2021 tentang Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 2: Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor. BSN mencantumkan SNI 7069-2:2021 dengan status berlaku.

Pemberlakuan SNI minyak lumas secara wajib saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib. Peraturan ini berlaku sejak 24 Juli 2025 dan mencabut Permenperin Nomor 25 Tahun 2018.

SNI yang Berlaku untuk Oli Motor

Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan beberapa SNI minyak lumas kendaraan bermotor yang diberlakukan secara wajib. Untuk oli motor bensin 4 langkah sepeda motor, standar yang secara khusus ditetapkan adalah SNI 7069-2:2021.

Selain oli motor 4 langkah, lingkup pemberlakuan SNI minyak lumas juga mencakup beberapa jenis pelumas kendaraan bermotor lainnya, yaitu:

  1. SNI 7069-1:2020 untuk minyak lumas motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor.
  2. SNI 7069-2:2021 untuk minyak lumas motor bensin 4 langkah sepeda motor.
  3. SNI 7069-3:2020 untuk minyak lumas motor bensin 2 langkah dengan pendingin udara.
  4. SNI 7069-4:2020 untuk minyak lumas motor bensin 2 langkah dengan pendingin air.
  5. SNI 7069-5:2021 untuk minyak lumas motor diesel putaran tinggi.
  6. SNI 7069-6:2021 untuk minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan kendaraan bermotor.
  7. SNI 7069-7:2021 untuk minyak lumas transmisi otomatis.

Dengan demikian, penentuan SNI tidak cukup hanya berdasarkan istilah “oli motor”. Jenis kendaraan, tipe mesin, penggunaan oli, serta spesifikasi produk perlu diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan standar yang tepat.

Persyaratan SNI Oli Motor

Pengurusan SNI oli motor tidak hanya berkaitan dengan pengujian produk. Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan perusahaan, fasilitas produksi, sistem manajemen mutu, peralatan pengujian, serta proses penilaian kesesuaian.

1. Persyaratan Legalitas Perusahaan

Untuk perusahaan industri di Indonesia, Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 mensyaratkan perizinan berusaha di bidang industri minyak lumas dengan lingkup KBLI 19212.

Perusahaan industri juga harus memiliki merek sendiri untuk minyak lumas kelas 4 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selain itu, perusahaan harus memiliki akun SIINas.

2. Persyaratan Fasilitas Produksi

Perusahaan yang mengajukan SNI harus memiliki fasilitas produksi yang mendukung pembuatan oli motor. Untuk perusahaan industri, fasilitas minimum yang dipersyaratkan mencakup:

  1. Fasilitas blending.
  2. Fasilitas filling.

Fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk secara konsisten sesuai dengan standar yang diberlakukan.

3. Persyaratan Peralatan Pengujian

Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 juga menetapkan persyaratan minimum peralatan pengujian bagi perusahaan industri minyak lumas.

Peralatan yang perlu tersedia meliputi:

  1. Peralatan uji viskositas.
  2. Peralatan uji Total Base Number atau TBN.
  3. Peralatan uji kandungan logam.
  4. Peralatan uji kandungan nonlogam.

Ketersediaan peralatan tersebut berkaitan dengan pengendalian mutu produk selama proses produksi.

4. Persyaratan Sistem Manajemen Mutu

Perusahaan industri yang mengajukan sertifikasi SNI minyak lumas wajib telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.

Penerapan sistem manajemen mutu juga menjadi bagian dari penilaian kesesuaian melalui audit proses produksi. Dengan demikian, perusahaan perlu memiliki prosedur, dokumentasi, pengendalian proses, serta mekanisme pemeriksaan mutu yang dapat menunjukkan konsistensi produksi.

5. Persyaratan Produk dan Spesifikasi Oli

Produk oli motor harus memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan dalam SNI 7069-2:2021 untuk oli motor bensin 4 langkah sepeda motor.

Informasi produk harus konsisten antara dokumen perusahaan, spesifikasi teknis, kemasan, merek, tipe atau varian, serta produk yang diuji. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa klaim penggunaan produk sesuai dengan formulasi dan hasil pengujian.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk SNI Oli Motor

Sebelum proses sertifikasi dilakukan, perusahaan perlu mempersiapkan dokumen administratif dan teknis yang berkaitan dengan perusahaan, produk, serta fasilitas produksi.

Dokumen yang dapat diperlukan antara lain:

  1. Dokumen legalitas dan perizinan berusaha.
  2. Dokumen KBLI yang sesuai.
  3. Data fasilitas produksi.
  4. Data fasilitas blending dan filling.
  5. Dokumen merek kelas 4.
  6. Akun SIINas.
  7. Spesifikasi teknis oli motor.
  8. Informasi formulasi dan bahan baku sesuai kebutuhan penilaian.
  9. Prosedur proses produksi.
  10. Dokumen sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
  11. Dokumen pengendalian mutu.
  12. Data dan prosedur pengujian produk.
  13. Label dan kemasan produk.
  14. Dokumen pendukung lain yang diminta oleh LSPro.

Kelengkapan dokumen perlu disesuaikan dengan status perusahaan dan skema sertifikasi yang diterapkan.

Tahapan Pengurusan SNI Oli Motor

Identifikasi Produk

Tahap awal adalah mengidentifikasi jenis oli motor yang akan disertifikasi. Perusahaan perlu memastikan apakah produk merupakan oli motor bensin 4 langkah atau termasuk kategori pelumas lainnya.

Untuk oli motor bensin 4 langkah, acuan utamanya adalah SNI 7069-2:2021.

Persiapan Dokumen

Setelah standar ditentukan, perusahaan menyiapkan dokumen legalitas, merek, spesifikasi produk, fasilitas produksi, sistem manajemen mutu, serta dokumen teknis lainnya.

Pengajuan Sertifikasi

Penilaian kesesuaian SNI minyak lumas dilakukan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5. Proses tersebut mencakup audit proses produksi dan penerapan ISO 9001:2015 serta pengujian kesesuaian mutu sesuai SNI.

Pengambilan Contoh Produk

LSPro melakukan pengambilan contoh produk untuk mewakili produk yang diajukan. Sampel tersebut kemudian digunakan dalam proses pengujian kesesuaian mutu.

Pengujian Laboratorium

Pengujian dilakukan sesuai persyaratan SNI yang berlaku. Untuk penilaian kesesuaian, pengujian dapat dilakukan oleh laboratorium uji dalam negeri atau luar negeri yang memenuhi persyaratan akreditasi dan penunjukan sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2025.

Audit Pabrik

Audit proses produksi dilakukan oleh LSPro yang telah diakreditasi KAN sesuai lingkup SNI minyak lumas dan ditunjuk oleh Menteri.

Audit dapat mencakup proses produksi, fasilitas blending dan filling, pengendalian mutu, penerapan sistem manajemen mutu, dokumentasi, serta konsistensi proses produksi.

Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh tahapan penilaian kesesuaian terpenuhi dan produk dinyatakan memenuhi persyaratan, Sertifikat SNI dapat diterbitkan.

Menurut Permenperin Nomor 8 Tahun 2025, Sertifikat SNI berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitannya.

Apakah SNI Oli Motor Wajib?

Ya. Untuk jenis minyak lumas yang termasuk dalam lingkup Permenperin Nomor 8 Tahun 2025, SNI diberlakukan secara wajib. SNI 7069-2:2021 termasuk salah satu standar yang ditetapkan untuk minyak lumas motor bensin 4 langkah sepeda motor.

Ketentuan tersebut berlaku terhadap minyak lumas hasil produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di wilayah Indonesia. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan minyak lumas dalam lingkup wajib SNI harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Peraturan juga memberikan beberapa pengecualian, antara lain untuk minyak lumas yang digunakan sebagai contoh dalam pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI dan contoh untuk kegiatan riset dan pengembangan dengan batasan tertentu. Produk yang masuk dalam pengecualian tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan sesuai ketentuan yang berlaku.

SNI Oli Motor untuk Produk Impor

Untuk produk oli motor yang diproduksi di luar negeri, Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 juga mengatur persyaratan bagi produsen luar negeri.

Produsen luar negeri harus melakukan kegiatan industri minyak lumas, memiliki merek sendiri kelas 4, memiliki fasilitas blending dan filling, memiliki peralatan pengujian yang dipersyaratkan, serta telah menerapkan ISO 9001:2015.

Produsen luar negeri juga harus memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia. Perwakilan tersebut harus ditunjuk oleh produsen luar negeri, memiliki lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab terhadap merek minyak lumas, menguasai gudang di wilayah yang dipersyaratkan, serta memiliki akun SIINas.

Ketentuan tersebut penting diperhatikan oleh perusahaan yang ingin mengimpor oli motor dari luar negeri karena proses sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan produk, tetapi juga struktur produsen dan perwakilan resmi di Indonesia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus SNI Oli Motor

Sebelum mengajukan sertifikasi, perusahaan sebaiknya memastikan kesesuaian antara produk, merek, fasilitas produksi, dokumen, dan standar SNI yang digunakan.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Pastikan oli merupakan produk yang masuk dalam lingkup SNI wajib.
  2. Pastikan standar yang digunakan adalah standar yang masih berlaku.
  3. Untuk oli motor bensin 4 langkah, periksa kesesuaian dengan SNI 7069-2:2021.
  4. Pastikan perusahaan memiliki KBLI 19212 untuk kegiatan industri minyak lumas.
  5. Pastikan merek kelas 4 telah tersedia sesuai persyaratan.
  6. Pastikan fasilitas blending dan filling tersedia.
  7. Pastikan peralatan pengujian yang dipersyaratkan tersedia.
  8. Pastikan ISO 9001:2015 telah diterapkan.
  9. Pastikan akun SIINas tersedia.
  10. Pastikan spesifikasi dan formulasi produk konsisten dengan produk yang akan diuji.

Persiapan tersebut penting karena sertifikasi SNI minyak lumas menggunakan sistem tipe 5 yang menggabungkan audit proses produksi dan sistem manajemen mutu dengan pengujian kesesuaian mutu produk.

Kesimpulan

SNI oli motor merupakan persyaratan penting bagi perusahaan yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan minyak lumas sepeda motor yang termasuk dalam lingkup pemberlakuan SNI wajib. Untuk oli motor bensin 4 langkah sepeda motor, standar yang berlaku adalah SNI 7069-2:2021.

Permenperin Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan SNI minyak lumas kendaraan bermotor secara wajib dan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5, yang mencakup audit proses produksi dan penerapan ISO 9001:2015 serta pengujian kesesuaian mutu sesuai SNI.

Perusahaan yang akan mengurus SNI oli motor perlu mempersiapkan legalitas, merek, fasilitas blending dan filling, peralatan pengujian, sistem manajemen mutu, dokumen teknis, serta kesiapan produk untuk dilakukan pengujian dan audit.

Hubungi Kami

Biruni Consulting membantu perusahaan dalam proses pengurusan SNI oli motor secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Layanan kami meliputi:

  1. Konsultasi regulasi.
  2. Identifikasi standar yang berlaku.
  3. Persiapan dokumen sertifikasi.
  4. Pendampingan pengujian laboratorium.
  5. Pengurusan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.

Biruni Consulting dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi SNI yang sesuai untuk oli motor, memeriksa persyaratan perusahaan dan produk, mempersiapkan dokumen, serta mendampingi proses pengujian dan sertifikasi.

Hubungi Biruni Consulting untuk mendapatkan informasi mengenai jasa pengurusan SNI oli motor, persyaratan dokumen, pengujian produk, audit pabrik, dan proses sertifikasi.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *