Daftar Produk Wajib Sertifikasi POSTEL (DJID/SDPPI) Beserta Contoh Produknya di Indonesia
Sertifikasi POSTEL atau yang saat ini dikenal sebagai sertifikasi DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) merupakan proses sertifikasi untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan atau digunakan di Indonesia. Sertifikasi ini sebelumnya dikenal sebagai SDPPI Kominfo.
Produk yang memiliki fitur komunikasi seperti Wi-Fi, Bluetooth, NFC, RFID, GPS, jaringan seluler, radio frekuensi, atau modul wireless lainnya pada umumnya wajib memiliki sertifikasi POSTEL sebelum dipasarkan di Indonesia. Kewajiban ini berlaku untuk produk lokal maupun impor.
Sertifikasi POSTEL membantu memastikan bahwa perangkat telah memenuhi persyaratan teknis telekomunikasi dan dapat digunakan dengan aman pada jaringan di Indonesia.
Dasar Regulasi Produk Wajib POSTEL
Beberapa regulasi yang berkaitan dengan kewajiban sertifikasi POSTEL antara lain:
- Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Peraturan Menteri Kominfo No. 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
- Permen Kominfo No. 3 Tahun 2025 tentang sertifikasi alat telekomunikasi
- Keputusan Menteri Komdigi No. 469 Tahun 2025 mengenai daftar perangkat yang wajib memenuhi persyaratan teknis.
Produk Wajib POSTEL Beserta Contohnya
Berikut contoh produk wajib POSTEL yang diambil dan dikembangkan dari daftar perangkat pada referensi SDPPI/DJID.
1. Produk Telekomunikasi dan Jaringan
Produk ini menggunakan jaringan komunikasi seperti Wi-Fi, seluler, atau transmisi data.
Contoh produk:
- Smartphone
- Feature Phone
- Tablet
- Laptop dengan Wi-Fi/Bluetooth
- Router Wi-Fi
- Modem Internet
- Access Point
- IP Phone
- PBX/PABX
- Walkie Talkie (HT)
Contoh merek produk di pasaran:
- iPhone
- Samsung Galaxy
- Xiaomi Router
- TP-Link Router
- MikroTik RouterBoard
Produk tersebut wajib POSTEL karena memiliki modul komunikasi radio atau konektivitas jaringan.
2. Produk Smart Home Wajib POSTEL
Peralatan rumah tangga pintar yang terhubung internet juga termasuk kategori wajib POSTEL.
Contoh produk:
- Smart TV
- Smart AC
- Smart Refrigerator (Kulkas Pintar)
- Smart Air Purifier
- Smart Doorbell
- Smart Door Lock
- Smart Electrical Switch
- Smart Socket / Smart Plug
- Smart Lamp
- Baby Monitor
Karena menggunakan Wi-Fi atau Bluetooth, perangkat smart home perlu memenuhi persyaratan teknis POSTEL sebelum dijual di Indonesia.
3. Produk Audio dan Multimedia
Produk audio dengan konektivitas nirkabel juga wajib bersertifikasi POSTEL.
Contoh produk:
- Wireless Earphone
- Headphone Bluetooth
- Speaker Bluetooth
- Wireless Microphone
- Audio Amplifier Wireless
- Car Audio Bluetooth
- Video Conference Device
Contoh produk di pasaran:
- AirPods
- JBL Speaker Bluetooth
- Sony Wireless Headphone
- Marshall Bluetooth Speaker
Produk ini wajib POSTEL karena memiliki fitur Bluetooth atau wireless transmission.
4. Produk Kamera dan Monitoring
Perangkat monitoring dengan koneksi jaringan termasuk kategori wajib POSTEL.
Contoh produk:
Contoh penggunaan produk ini antara lain monitoring rumah, kendaraan, hingga keamanan industri. Produk dengan modul jaringan atau radio wajib melalui sertifikasi terlebih dahulu.
5. Produk Komputer dan Aksesori
Perangkat komputer yang menggunakan komunikasi wireless juga wajib POSTEL.
Contoh produk:
- Wireless Keyboard
- Wireless Mouse
- Smart Card Reader
- Wireless Storage
- Printer Wi-Fi
- Multifunction Printer
Karena menggunakan Bluetooth atau Wi-Fi, perangkat ini perlu memenuhi persyaratan teknis sebelum dipasarkan.
6. Produk Gaming dan Hiburan
Produk hiburan dengan komunikasi wireless juga termasuk kategori wajib.
Contoh produk:
- Console Game
- Wireless Controller
- VR Device
- Smart Projector
Beberapa perangkat gaming menggunakan Bluetooth atau Wi-Fi sehingga wajib POSTEL.
Bagaimana Cara Mengetahui Produk Wajib POSTEL?
Secara umum, suatu produk wajib POSTEL jika memiliki modul pemancar atau penerima sinyal radio, seperti:
a. Wi-Fi
b. Bluetooth
c. NFC
d. RFID
e. GPS dengan konektivitas
f. SIM Card / jaringan seluler
g. Wireless RF Module
Apabila produk memiliki salah satu fitur tersebut, kemungkinan besar produk perlu melalui proses sertifikasi sebelum dipasarkan di Indonesia.
Risiko Jika Produk Tidak Memiliki Sertifikasi POSTEL
Beberapa risiko yang dapat terjadi antara lain:
- Produk tidak dapat dipasarkan secara legal
- Tertahan pada proses impor atau kepabeanan
- Berpotensi terkena sanksi pengawasan produk
- Sulit masuk marketplace atau distributor resmi
- Menurunkan kepercayaan konsumen
Karena itu, importir dan produsen perlu memastikan produk telah memenuhi persyaratan POSTEL sebelum dipasarkan.
Hubungi Biruni Consulting
Biruni Consulting membantu perusahaan dalam pengurusan sertifikasi POSTEL (DJID/SDPPI) untuk berbagai kategori produk telekomunikasi dan perangkat wireless.
Layanan kami meliputi:
- Analisis kategori produk wajib POSTEL
- Pendampingan dokumen teknis
- Identifikasi spesifikasi perangkat wireless
- Pendampingan pengujian laboratorium
- Pengurusan sertifikasi POSTEL hingga terbit
Kami siap membantu memastikan produk Anda memenuhi persyaratan POSTEL sebelum dipasarkan di Indonesia
