Izin Edar BPOM

Panduan Lengkap Mengurus Izin Edar BPOM untuk Produk Makanan, Kosmetik, dan Obat di Indonesia

Izin edar BPOM merupakan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sebelum diedarkan di Indonesia. Izin ini wajib dimiliki oleh berbagai produk seperti makanan olahan, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga obat.

Regulasi mengenai izin edar di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan BPOM, salah satunya Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang kemudian diperbarui melalui Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri maupun impor wajib memiliki nomor izin edar sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Dengan memiliki izin edar BPOM, produk akan lebih dipercaya oleh masyarakat serta dapat dipasarkan secara legal di berbagai marketplace, supermarket, maupun jaringan distribusi resmi.

Apa Itu Izin Edar BPOM

Izin edar BPOM adalah nomor registrasi yang diberikan oleh BPOM setelah produk melewati proses evaluasi keamanan, mutu, dan label produk.

Nomor izin edar biasanya dicantumkan pada kemasan produk dengan kode tertentu, seperti:

  1. BPOM RI MD – untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi di dalam negeri oleh industri.
  2. BPOM RI ML – untuk produk makanan dan minuman impor.
  3. NA – untuk produk kosmetik yang telah terdaftar di BPOM.
  4. TR – untuk produk obat tradisional atau jamu.
  5. SD / SI – untuk suplemen kesehatan.

Nomor ini menunjukkan bahwa produk telah melalui proses penilaian resmi oleh BPOM dan dinyatakan aman untuk diedarkan di Indonesia.

Produk yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM

Tidak semua produk wajib memiliki izin BPOM, namun sebagian besar produk konsumsi harus didaftarkan sebelum dipasarkan.

Beberapa kategori produk yang wajib memiliki izin edar antara lain:

1. Produk Makanan dan Minuman Olahan

Contohnya:

a. Minuman kemasan
b. Frozen food
c. Snack dan makanan ringan
d. Saus dan bumbu kemasan
e. Produk pangan olahan lainnya

2. Produk Kosmetik

Produk kosmetik yang wajib didaftarkan ke BPOM antara lain:

  1. Skincare
  2. Make up
  3. Sabun dan body care
  4. Produk perawatan rambut
  5. Produk perawatan tubuh

Registrasi kosmetik diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik.

3. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Kategori ini mencakup:

  1. Jamu
  2. Herbal modern
  3. Suplemen vitamin
  4. Produk kesehatan berbasis herbal

Setiap produk harus melalui proses evaluasi keamanan sebelum mendapatkan nomor izin edar.

Syarat Mengurus Izin Edar BPOM

Untuk mendapatkan izin edar BPOM, perusahaan atau pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dan teknis.

Beberapa syarat umum antara lain:

1. Legalitas Usaha

Pelaku usaha harus memiliki dokumen berikut:

a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
b. NPWP perusahaan
c. Akta perusahaan (jika berbadan hukum)
d. Sertifikat standar atau izin usaha

2. Dokumen Produk

Dokumen yang harus disiapkan biasanya meliputi:

  1. Komposisi bahan
  2. Proses produksi
  3. Spesifikasi bahan baku
  4. Hasil uji laboratorium
  5. Desain label produk
  6. Informasi masa simpan

Dokumen tersebut digunakan BPOM untuk mengevaluasi keamanan produk.

3. Fasilitas Produksi

Perusahaan juga harus memiliki fasilitas produksi yang memenuhi standar keamanan pangan atau kosmetik, seperti:

  1. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  2. Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
  3. Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)

Standar tersebut memastikan bahwa produk diproduksi secara higienis dan konsisten.

Cara Mengurus Izin Edar BPOM

Proses pengajuan izin edar BPOM saat ini dilakukan secara online melalui sistem registrasi BPOM.

Tahapan umumnya meliputi:

1. Membuat Akun di Sistem BPOM

Pelaku usaha harus membuat akun perusahaan pada sistem registrasi BPOM untuk mengakses layanan pendaftaran produk.

2. Mengajukan Registrasi Produk

Setelah akun aktif, pelaku usaha dapat:

  1. Mengisi data produk
  2. Mengunggah dokumen persyaratan
  3. Mengisi komposisi bahan
  4. Mengunggah label produk

3. Pembayaran Biaya Registrasi

Setelah pengajuan dilakukan, pemohon harus membayar biaya PNBP sesuai kategori produk yang didaftarkan.

4. Evaluasi oleh BPOM

BPOM akan melakukan evaluasi terhadap:

  1. keamanan produk
  2. mutu bahan
  3. label produk
  4. klaim yang dicantumkan

Jika semua persyaratan terpenuhi, BPOM akan menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE).

Manfaat Memiliki Izin Edar BPOM

Memiliki izin edar BPOM memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha.

Beberapa manfaat utama antara lain:

  1. Produk legal dipasarkan di Indonesia
  2. Meningkatkan kepercayaan konsumen
  3. Memudahkan masuk marketplace dan retail modern
  4. Mendukung ekspansi bisnis nasional
  5. Mengurangi risiko pelanggaran hukum

Dengan izin resmi dari BPOM, bisnis dapat berkembang lebih profesional dan kompetitif di pasar.

Hubungi Biruni Consulting

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk pengurusan izin edar BPOM, registrasi produk makanan, kosmetik, obat tradisional, atau suplemen kesehatan, Biruni Consulting siap membantu.

Kami merupakan konsultan perizinan BPOM yang membantu perusahaan dan pelaku usaha dalam:

  1. Konsultasi regulasi BPOM
  2. Pengurusan izin edar BPOM MD dan ML
  3. Registrasi kosmetik BPOM
  4. Penyusunan dokumen registrasi produk
  5. Pendampingan proses hingga izin edar diterbitkan

Dengan pengalaman dalam pengurusan berbagai izin produk, Biruni Consulting membantu memastikan produk Anda legal, aman, dan siap dipasarkan secara luas di Indonesia.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *