Urus Perjanjian Lisensi Merek Sekarang, Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Anda!

 

Dalam dunia bisnis yang penuh persaingan, merek bukan hanya sekadar nama atau logo—merek adalah identitas dan nilai dari produk atau jasa Anda. Karena itu, ketika Anda memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek Anda, penting untuk melakukannya secara legal, tertulis, dan terlindungi secara hukum melalui perjanjian lisensi merek.

Tanpa pengurusan yang sah, merek Anda bisa digunakan sembarangan, disalahgunakan, bahkan disengketakan. Maka dari itu, mengurus perjanjian lisensi merek adalah langkah krusial untuk melindungi hak kekayaan intelektual Anda.

Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?

Perjanjian lisensi merek adalah kontrak resmi antara pemilik merek dan pihak penerima lisensi, yang mengatur hak penggunaan merek dalam bentuk, wilayah, dan jangka waktu tertentu. Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar sah secara hukum.

Mengapa Harus Diurus dan Dicatatkan?

Tanpa pencatatan ke DJKI, lisensi Anda tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Artinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik merek akan kesulitan menuntut secara legal. Selain itu:

🔒 Merek bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab
📉 Bisnis bisa kehilangan reputasi jika lisensi disalahgunakan
⚠️ Risiko gugatan jika lisensi tidak sah atau tidak tertulis
🧾 Perjanjian tanpa pencatatan tidak bisa dijadikan bukti kuat di pengadilan

Manfaat Utama Perjanjian Lisensi Merek

✅ Bagi Pemilik Merek:

  • Memperluas pasar tanpa membuka cabang sendiri
  • Mendapat penghasilan dari royalti
  • Tetap memiliki kendali atas kualitas dan reputasi merek
  • Perlindungan hukum yang kuat atas hak merek

✅ Bagi Penerima Lisensi:

  • Bisa langsung menggunakan merek yang sudah dikenal
  • Mengurangi risiko membangun brand baru
  • Legalitas usaha lebih jelas dan aman
  • Potensi bisnis lebih besar dengan nama yang kredibel

Apa Saja Isi Perjanjian Lisensi Merek?

Dokumen ini umumnya memuat:

  • Identitas para pihak
  • Rincian merek (nama, nomor, kelas)
  • Jenis lisensi (eksklusif/non-eksklusif)
  • Wilayah berlakunya lisensi
  • Lama berlakunya perjanjian
  • Royalti atau kompensasi
  • Pengawasan mutu dan hak kontrol
  • Ketentuan jika terjadi pelanggaran atau sengketa

💼 Biruni Consulting Siap Membantu Anda

Menyusun perjanjian lisensi merek yang benar bukan hal sepele—kesalahan kecil bisa berakibat besar di kemudian hari. Biruni Consulting hadir untuk memberikan layanan pengurusan perjanjian lisensi merek secara lengkap, cepat, dan terpercaya.

Layanan Kami Meliputi:

✔ Penyusunan perjanjian lisensi sesuai regulasi
✔ Pengurusan pencatatan ke DJKI
✔ Konsultasi jenis lisensi terbaik sesuai model bisnis
✔ Review dan perbaikan perjanjian lama
✔ Pendampingan penuh dari awal hingga lisensi resmi tercatat

Kesimpulan

Hak kekayaan intelektual seperti merek harus dijaga dengan serius. Memberikan izin penggunaan merek tanpa dasar hukum bisa berakibat fatal bagi bisnis Anda. Dengan mengurus perjanjian lisensi secara sah, Anda bukan hanya melindungi aset usaha, tapi juga membangun kerja sama bisnis yang aman dan saling menguntungkan.

📞 Hubungi Biruni Consulting sekarang untuk konsultasi GRATIS dan mulai proses pengurusan lisensi merek Anda.
🌐 Jadikan ekspansi bisnis Anda legal, aman, dan profesional bersama kami.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *