Mengapa Perjanjian Lisensi Merek Harus Dicatatkan di DJKI?
Perjanjian lisensi merek adalah bentuk kerja sama antara pemilik merek (licensor) dengan pihak lain (licensee) untuk menggunakan merek dalam kegiatan usaha. Namun, agar perjanjian ini sah dan memiliki kekuatan hukum, pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi langkah yang wajib dilakukan. Pentingnya Pencatatan Lisensi Merek di DJKI Memberikan…